TDM #2, Cetak Generasi Dai Daiyah Rabbani

Ravik Karsidi memberi tausiyah tentang tugas dan tanggung jawab petugas dakwah pada acara Training Da’i Da’iyah Muda, Minggu (10/5/2015).
Ravik Karsidi memberi tausiyah tentang tugas dan tanggung jawab petugas dakwah pada acara Training Da’i Da’iyah Muda, Minggu (10/5/2015).

Sadar akan pentingnya generasi pendakwah di masa mendatang, Biro Asistensi Agama Islam (Biro AAI) bekerja sama dengan Takmir Masjid Nurul Huda Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta adakan Training Dai Daiyah Muda (TDM) periode kedua. Selama empat pertemuan berturut-turut yaitu tanggal 10, 17, 23, 30 Mei 2015, peserta diberi bekal untuk menjadi da’i dan da’iyah berkualitas.

“Harapannya setelah usai mengikuti training, para peserta ini bisa memberi dakwah di lingkungan sekitarnya, seperti di kos dan di UKM (unit kegiatan mahasiswa—Red) yang mereka ikuti. Misal diminta mengisi di pengajian RT pun mereka siap,” ujar Putri Dwi, panitia acara. Berbeda dengan TDM periode pertama yang mengambil peserta dari para asisten AAI UNS, TDM periode kedua dibuka untuk mahasiswa UNS umum angkatan 2012, 2013, dan 2014. Selain itu, syarat menjadi peserta TDM periode kedua adalah mereka belum pernah mengikuti TDM periode pertama.

Sebagai pembuka pertemuan pertama, Rektor UNS, Ravik Karsidi memberi tauziah di hadapan 150 peserta, Minggu (10/5/2015). Dengan antusias, peserta yang memenuhi ruang Seminar Nurul Huda Islamic Center ini mendengarkan paparan Ravik mengenai tugas dan tanggung jawab petugas dakwah. Ravik memaparkan tugas profesional seorang dai maupun daiyah adalah mengajak sasaran dakwah untuk berbuat baik (amar ma’ruf nahi munkar). Namun demikian, seorang pendakwah harus memiliki kemampuan memahami penggunaan metode, teknologi atau cara komunikasi serta informasi yang terus menerus berkembang sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat. Kompetensi lain yang harus dimiliki petugas dakwah menurut Ravik yaitu keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan/latihan minimal sebagai prasyarat untuk menjadi petugas dakwah.

Menjelaskan tanggung jawab kompetensional seorang petugas dakwah, Ravik berujar,”Setidaknya empat tanggung jawab terkait dengan syarat kompetensi dakwah yaitu, penguasaan isi dan metodologi, kepribadian, sosial, dan profetik”. Di kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan yang juga merupakan dekan terpilih untuk Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) periode 2015-2019, Joko Nurkamto menjelaskan bentuk-bentuk dakwah yang ada di masyarakat kita seperti dakwah dengan ucapan, dakwah melaui ibadah, majelis taklim, infak atau kedermawanan, dan perbuatan baik.

Dijadwalkan pertemuan kedua pada 17 Mei 2015, TDM periode kedua akan diisi oleh Zainal Arifin Adnan dan Djatmiko. Sedang pertemuan ketiga, peserta akan bertemu dengan Syarfi’i dan M. Furqon Hidayatullah. Terakhir, Sutarno, Rahayu dan juga Rianna Wati akan mengisi di pertemuan pada tanggal 31 Mei 2015. [] (nana.red.uns.ac.id)

Skip to content