UNS Fintech Center Bersama Prodi S1 Bisnis Digital FEB Gelar Talkshow Social Commerce: A New Disruption in Digital Era?

UNS Fintech Center Bersama Prodi S1 Bisnis Digital FEB Gelar Talkshow Social Commerce A New Disruption in Digital Era

UNS — Platform TikTok telah merambah ke dunia bisnis perdagangan selama sekitar 2 tahun terakhir dengan memperkenalkan fitur TikTok Shop yang sukses menarik atensi dari ribuan atau bahkan jutaan penjual UMKM dan afiliasi untuk menghasilkan pendapatan besar. Prediksi Momentum Works menyebutkan bahwa transaksi di platform social commerce pada tahun 2023 dapat mencapai Rp230 triliun, menempatkan platform ini sejajar dengan platform e-commerce besar seperti Tokopedia dan Lazada. Fenomena ini menimbulkan kontroversi karena berdampak pada UMKM konvensional yang kehilangan pelanggan dan menghadapi tantangan dari pesatnya perkembangan digitalisasi.

Merespon hal tersebut Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan ini membatasi platform media sosial hanya sebagai media promosi, bukan tempat untuk transaksi jual-beli. Akibatnya, platform social commerce ditutup, hal ini pun menyebabkan kekhawatiran bagi penjual dan afiliasi yang kehilangan sumber penghasilan dan pasar mereka. Pertanyaan muncul mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan oleh peraturan ini dan sejauh mana tingkat efektivitas dalam menciptakan persaingan pasar UMKM yang adil, baik di ranah konvensional maupun digital.

Menanggapi isu tersebut, UNS Fintech Center sebagai lembaga riset yang berfokus pada riset keuangan, banking, fintech dan digital economy berkolaborasi dengan Prodi S1 Bisnis Digital FEB UNS menyelenggarakan webinar dan talkshow bertajuk “Social Commerce: A New Disruption in Digital Era?” untuk menjawab persoalan tersebut. Webinar yang berlangsung secara daring pada Senin, 9 Oktober 2023 tersebut dihadiri oleh lebih dari 200 peserta.

UNS Fintech Center menghadirkan Rifan Ardianto, S.Si, M.Si, Ph.D., yang diwakili oleh Ronny Salomo Maresa SE. Ak., M.S.E., selaku Ketua Tim di Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik – Kementerian Perdagangan, Sarwoto Atmosutarmo, S.E., MBE., selaku Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Bima Laga selaku Ketua Indonesia E-Commerce Association (idEA), dan Putra Pamungkas, S.E., M.Rech., Ph.D., selaku Ketua UNS Fintech Center.

Webinar dan talkshow tersebut dipandu oleh Chamdan Purwoko selaku Jurnalis Senior dan Direktur Bisnis Indonesia.
Talkshow dibuka dengan pertanyaan untuk pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan sebagai policy maker, untuk dapat menjelaskan latar belakang dan tujuan dikeluarkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

“Tugas dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia adalah menciptakan ekosistem perdagangan di seluruh Indonesia baik offline maupun online sehingga peraturan yang dibuat bertujuan untuk menciptakan level playing field bagi seluruh pemainnya,” tutur Ronny.

Lebih lanjut Ronny mengatakan bahwa peraturan terkait fenomena digitalisasi sangatlah dinamis sehingga diperlukan kerja sama seluruh stakeholder untuk menciptakan peraturan yang relevan dengan kemajuan digitalisasi.

“Dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 dan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sebelumnya hanya ada lima PMSE, pertama adalah retail online, kedua lokapasar (marketplace), iklan baris online, pelantar (platform) pembanding harga, dan daily deals. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dibuat untuk melengkapi kekurangan yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Pakar Telematika, Sarwoto Atmosutarmo, S.E., MBE., yang saat ini menjabat sebagai Ketua MASTEL, mengungkapkan dukungannya pada peraturan Permendag yang baru. Menurutnya, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dapat mengakomodasi tujuan penciptaan level of playing field. Namun, beberapa catatan disampaikan oleh Sarwoto. “Pemerintah perlu melakukan evaluasi dari penerapan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, salah satu caranya adalah menetapkan data mana yang bisa dijadikan acuan untuk mengukur perubahan sebelum dan sesudah adanya peraturan yang baru,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bima Laga selaku Ketua idEA, menyuarakan komitmen terhadap penciptaan ekosistem perdagangan yang seimbang di Indonesia. Akan tetapi, evalusi terhadap aturan yang ada harus dilakukan secara berkelanjutan. “Aturan ini berlaku untuk seluruh bisnis model, oleh karena itu harus ada evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya untuk peningkatan UMKM, pengawasan, dan terlebih kemajuan e-commerce sebagai ekosistem digital bisa menjadi pertumbuhan dari GDP di Indonesia secara berkelanjutan,” tutur Bima.

Dari suduh pandang akademisi, peran edukasi dan pendampingan menjadi penting untuk mendukung terciptanya keadilan dalam industri UMKM. “Kami sebagai akademisi bertugas untuk mengedukasi masyarakat dan UMKM untuk dapat berkembang dan &go digital_. Banyak lika-liku yang kita hadapi dan banyak temuan riset yang menarik,” jelas Putra Pamungkas selaku Ketua UNS Fintech Center. “

Pada akhir webinar ini, Chamdan Purwoko selaku moderator memberikan catatan terkait pentingnya peningkatan kapasitas dan daya saing pada UMKM menjadi lebih kompetitif untuk di pasar global supaya kita bisa menjadi pemain di negeri sendiri dan tidak hanya menjadi penonton. Harapannya adalah agar pengembangan UMKM dapat dilakukan secara simultan 360 derajat dari segala segmen mulai dari produksi, pemasaran, dan pengetahuan mengenai literasi digital karena UMKM merupakan penopang ekonomi yang signifikan. Terakhir, melalui webinar ini, diharapkan seluruh stakeholders terkait dapat membangun kerja sama yang lebih kuat lagi. HUMAS UNS

Skip to content