UNS Kukuhkan Prof Suwarto dan Prof Ayu sebagai Guru Besar

 Prof Suwarto dan Prof Ayu dikukuhkan sebagai Guru Besar UNS ke-180 dan 181 di auditorium UNS

Prof Suwarto dan Prof Ayu dikukuhkan sebagai Guru Besar UNS ke-180 dan 181 di auditorium UNS

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta kukuhkan Prof  Dr Ir Suwarto MSi dan Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani MM sebagai guru besar UNS ke-180 dan 181, Sabtu (26/11/2016). Bertempat di Auditorium UNS, Prof Suwarto menyampaikan pidato pengukuhannya dengan judul “Peran Kelembagaan Petani Lahan Kering dalam Optimalisasi Pendapatan Rumah Tangga Berkelanjutan”. Sedangkan Prof Ayu yang berasal dari Fakultas Hukum menyampaikan pidato pengukuhannya berjudul “Meneguhkan Eksistensi dan Peranan Hukum Administrasi Negara dalam Penyelesaian Konflik Tenurial Kawasan Hutan di Indonesia Guna Menciptakan Kepastian Hukum dan Keadilan”.

Prof Suwarto paparkan tentang persoalan lahan dan nasib petani, khususnya di wilayah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta dalam pidato pengukuhannya tersebut. Persoalan tersebut diangkat oleh Prof Suwarto melihat adanya permasalahan di lingkungan petani yaitu pendapatan petani yang kecil karena skala usahanya kecil. Untuk mengatasi keadaan tersebut dapat dilakukan dengan adanya kelembagaan yang melayani kredit untuk petani misalnya. “Peran kelembagaan bisa memberikan solusi terhadap ekonomi pertanian, sehingga petani menjadi lebih sejahtera, serta mampu menghadapi berbagai persoalan pertanian seperti ketersediaan lahan dan kaderisasi petani itu sendiri,”jelas Prof Suwarto dalam jumpa pers di Solo’s Bistro, Kamis (24/11/2016).

Selain dengan kerja sama dengan kelembagaan lahan, untuk meningkatkan ekonomi pertanian dapat pula dilakukan dengan melakukan usaha tani ternak, menghindari frahmentasi lahan, dan bekerja pada luar usaha tani. Usaha tani ternak ini dilakukan untuk menambah pendapatan para petani. Para petani pada umumnya memiliki ternak sapi, kambing, dan unggas. Rata-rata pemeliharaan ternak sapi oleh para petani yang jauh dari kota 2 ekor per petani dan 1 ekor sapi untuk petani yang dekat kota. Sedangkan untuk menghindari frahmentasi lahan dialihkan dengan pewarisan akumulasi lahan ke seorang anak petani. Hal tersebut telah sejak lama dilakukan oleh negara-negara yang telah maju industrinya seperti Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan.

Kesempatan kerja para petani di luar pertanian dipengaruhi oleh volume produksi, teknologi yang dipergunakan, dan harga komoditi yang dihasilkan. Menurut pekerjaan luar usaha tani, berdasarkan jumlah pendapatan luar usaha tani yang dominan, para petani dapat dikelompokkan atas petani sebagai pedagang dan penyedia jasa, tukang dan perajin, dan petani sebagai buruh tani. Tingginya minat petani bekerja pada luar usaha tani ini didorong oleh motivasi untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga tani.

Sedangkan dalam pidato pengukuhannya, Prof Ayu yang juga merupakan guru besar ke-6 Fakultas Hukum UNS memaparkan tentang persoalan konflik pengaturan yang terkait dengan kepemilikan, akses, penguasaan dan kontrol atas tanah, pohon, air dan sumber daya alam lainnya di Indonesia. Menurut Prof Ayu, untuk mengatasi persoalan tersebut dapat dilakukan dengan pemahaman pada prosedur mekanisme, yang sesuai norma dan aturan pada ranah hukum administrasi negara.

“Solusinya yaitu perlu adanya regulasi SDA, penetapan kawasan hutan, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), perizinan yang good norm dan good process, serta dapat diimplementasikan di lapangan,”tutur Prof Ayu.

Dalam prosesi pengukuhan guru besar tersebut, Rektor UNS Ravik Karsidi secara khusus berpesan kepada Prof Suwarto dan Prof Ayu agar tetap berkarya dan mengembangkan kepakarannya. “Semoga tidak seperti pohon pisang yang hanya berbuah sekali kemudian mati. Profesor Suwarto dan Profesor Ayu kita harapkan tetap menjadi light star yang bergemerlapan di langit kelimuan,”pesan Ravik di Auditorium UNS, Sabtu (26/11/2016). [](afifah.red.uns.ac.id)

 

Skip to content