UNS Laksanakan Uji Publik Panitia Seleksi PPKS

UNS Laksanakan Uji Publik Panitia Seleksi PPKS

UNS — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan wawancara uji publik Panitia Seleksi (Pansel) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS pada PPKS pada Kamis (4/8/2022). Kegiatan yang digelar secara hybrid, yaitu luring di Ruang Sidang 1 dan daring melalui aplikasi zoom meeting, dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dengan diikuti oleh 13 peserta yang berasal dari kalangan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.

Dari ke-13 calon panitia seleksi ini diambil 7 nama untuk diajukan sebagai Pansel PPKS UNS tahun 2022 ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) untuk melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan dalam  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, yang salah satunya adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS.

Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Prof. Dr. Bandi, M.Si., Ak mengatakan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sendiri, mengatur tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan dibentuknya Satgas PPKS, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang bebas dan aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Sebagai Instansi Pemerintah kita mengikuti apa yang menjadi Peraturan Perundangan dan Kebijakan Kementerian. Kita melaksanakan apa yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang lahirnya setelah Permen dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, serta arahan dari sosialisasi tentang pelaksanaan Permendibdudristek Nomor 30 Tahun 2021. Kadang berbeda dengan harapan kita supaya cepat, tetapi kita harus melalui prosedur-prosedur sesuai arahan di Sosialisasi Permendikbudristek 30 Tahun 2021,” terang Prof. Bandi.

UNS Laksanakan Uji Publik Panitia Seleksi PPKS

Lanjut Prof. Bandi, UNS sebenarnya sewaktu terbit Permendikbudristek sudah membentuk Satgas PPKS dengan terbitnya keputusan Rektor Nomor 1668/UN27/KP/2021 yang ditetapkan tanggal 20 September 2021. “Meski demikian kita harus mengikuti kebijakan kementerian dan esensi dari sosialisasi tentang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yaitu Satgas dibentuk melalui mekanisme Pansel. Oleh karena itu SK tadi akan kita cabut dengan SK Rektor baru tentang Satgas PPKS untuk UNS, yang ruhnya berbeda,” imbuh Prof. Bandi.

Untuk perbedaannya ada pada esensi kesatu ketua harus dosen, sementara SK lama ketuanya adalah tenaga kependidikan, maka harus diganti. Esensi kedua adalah ¾ dari Satgas harus wanita, ini juga belum sesuai. Lalu esensi ketiga 50% harus mahasiswa, ini juga harus diganti.

“Oleh karena itu kita akan menetapkan Satgas baru melalui pemilihan di Pansel yang sudah melalui proses akhir termasuk uji publik. Kesimpulannya adalah kita sebagai instansi pemerintah mentaati peraturan yang ada dan kita mengikuti kebijakan yang ada dari Kementerian,” pungkasnya. Humas UNS

Skip to content