Search
Close this search box.

UNS Terapkan Hari Bebas Emisi Dua Kali Sebulan

UNS — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menerapkan hari bebas emisi dua kali sebulan mulai Januari 2023. Sebelumnya, hari bebas emisi diterapkan satu kali sebulan yaitu pada Jumat pekan pertama.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Hari Bebas Emisi di Lingkungan UNS nomor 87/UN27/HM.06.00/2023 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Prof. Dr. Bandi, M.Si., Ak. tertanggal 11 Januari 2023.

Dalam surat tersebut tertulis menindaklanjuti arahan Rektor perihal hari bebas emisi di lingkungan UNS dengan ini diberitahukan bahwa penyelenggaraan hari  bebas emisi yang semula dilaksanakan satu kali dalam sebulan pada setiap hari Jumat pekan pertama dirubah menjadi dua kali dalam sebulan pada hari Jumat pekan pertama dan pekan ketiga. Pelaksanaan hari bebas emisi dimulai pada bulan Januari 2023 dengan ketentuan sebagai berikut.

Bagi seluruh dosen dan tenaga kependidikan pada pelaksanaan hari bebas emisi menggunakan pakaian atas putih bawah gelap. Kemudian seluruh aktivitas mobilisasi di lingkungan UNS diwajibkan menggunakan alat transportasi bebas emisi atau dengan berjalan kaki atau alat transportasi publik yang sudah disediakan oleh UNS. Bagi seluruh sivitas akademika UNS baik itu dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang membawa kendaraan pribadi yang bukan kendaraan bebas emisi disediakan tempat parkir di area parkir LPPM/LPPMP, area parkir SPMB dan BAPSI, area parkir depan kantin danau, area Stadion, area parkir Sekolah Pascasarjana, area parkir depan Masjid Nurul Huda, area parkir depan Gedung 1 Fakultas Hukum (FH), area parkir barat Gereja Kampus, area parkir FISIP dan area parkir Javanologi.

Pelaksanaan hari bebas emisi dimulai pukul 06.00 WIB sampai 17.00 WIB. Khusus bagi pihak eksternal atau tamu yang berkunjung ke UNS untuk melakukan aktivitas di dalam kampus, pada saat pelaksanaan hari bebas emisi dapat menggunakan alat transportasi yang disediakan oleh UNS. “Apabila terdapat kegiatan penting yang bertepatan dengan pelaksanaan hari bebas emisi maka pelaksanaan hari bebas emisi dapat ditiadakan atau ditunda. Dan pelaksanaan hari bebas emisi ini tidak berlaku untuk kondisi kedaruratan (penanganan kecelakaan, orang sakit kebakaran dan lainnya),” terang Prof. Bandi dalam surat tersebut. HUMAS UNS

Scroll to Top
Skip to content