UPT PPK UNS Sosialisasikan Prosedur Berkegiatan Motor Trail di KHDTK Gunung Bromo

UPT PPK UNS Sosialisasikan Prosedur Berkegiatan Motor Trail di KHDTK Gunung Bromo

UNS — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (PPK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar Sosialisasi Peraturan Prosedur Kegiatan Motor Trail di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Gunung Bromo UNS, Sabtu (20/8/2022).

Acara ini bertujuan memberikan arahan mengenai prosedur dalam pemanfaatan lahan KHDTK Gunung Bromo sebagai jalur lintas kegiatan motor trail. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk membangun silaturahmi antara UPT PPK UNS selaku pengelola KHDTK Gunung Bromo dengan komunitas trail se-Keresidenan Surakarta.

Melansir dari diklathut.uns.ac.id, kegiatan ini dihadiri kurang lebih 65 orang. Para peserta meliputi Penyuluh Kehutanan Lapangan Karanganyar dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah X Surakarta, perwakilan Indonesia Off-Road Federation Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta, Kepala Desa Sewurejo, perwakilan Komunitas Motor Trail se-Keresidenan Surakarta, perwakilan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH), Masyarakat Peduli Api (MPA), serta masyarakat sekitar Alas Bromo Karanganyar.

Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB yang berlokasi di KHDTK Gunung Bromo. Kepala Humas dan Kerjasama UPT PPK UNS, Dr. Marimin, S.Sos., membuka sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan ini.

Aktivitas yang Dapat Dilakukan di KHDTK Alas Bromo

Mardhika Sapto Sari sebagai Penyuluh Kehutanan Lapangan Karanganyar dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah X Surakarta menyampaikan materi pertama dengan tema “Aktivitas yang Dapat Dilakukan di KHDTK Alas Bromo”.

Mardhika menjelaskan mengenai pemanfaatan lahan KHDTK Alas Bromo UNS yang tergolong dalam kategori hutan produksi. Lahan dengan kategori tersebut hanya diperuntukkan untuk Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2021 Pasal 109 sampai Pasal 111.

Wisata alam yang dapat dilakukan pada kawasan hutan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No.8 tahun 2021 Pasal 157 adalah Wisata Berburu, Wisata Minat Khusus, dan Penyediaan Rest Area. Area KHDTK Gunung Bromo memiliki wisata alam berupa wisata minat khusus, salah satunya adalah kegiatan motor trail yang tentunya melalui beberapa prosedur perizinan.

Prosedur Kegiatan Wisata Minat Khusus di KHDTK Gunung Bromo

Kepala UPT PPK UNS, Dwi Priyo Ariyanto S.P., M.Sc., Ph.D., memberikan arahan bahwa kegiatan wisata minat khusus di KHDTK Gunung Bromo harus dilakukan secara terkontrol dan terkendali untuk mencegah kerusakan hutan.

“Peraturan yang perlu dipatuhi oleh peserta kegiatan motor trail antara lain harus melalui jalur yang sudah diizinkan oleh pengelola, tidak merusak tanaman dan tegakan hutan, turut menjaga kondisi biofisik kawasan hutan, serta harus saling menghormati sesama,” terang Dwi Priyo Ariyanto, Ph.D.

Prosedur perizinan berkegiatan motor trail dilakukan melalui beberapa tahap yaitu pengajuan surat izin yang berisi tanggal pelaksanaan, jumlah peserta dan penanggung jawab, serta foto identitas. Berikutnya, peserta melaporkan diri ke petugas keamanan ketika memasuki kawasan Alas Bromo, dan mendapatkan surat izin dari pengelola Alas Bromo setelah melengkapi prosedur dan administrasi.

Adapun jenis layanan dan pengelolaan jalur lintas kendaraan di KHDTK Alas Bromo antara lain layanan motor trail dengan tarif Rp 15.000/motor maksimal 2 jam, layanan Fun Off-Road dengan tarif Rp 20.000 (diluar sewa kendaraan), layanan Off-Road Extreme dengan tarif Rp 25.000 (diluar penggunaan fasilitas lain).

Pada Akhir sesi materi kedua ini, Dr. Sc.agr. Rahayu, S.P., M.P., selaku Kepala Divisi Inovasi dan Pengembangan Usaha juga turut memberikan pesan kepada peserta yang akan melakukan kegiatan motor trail untuk senantiasa bekerja sama dalam melaksanakan peraturan dan prosedur yang telah dibuat oleh pengelola KHDTK Gunung Bromo. Humas UNS

Reporter: Rangga Pangestu Adji
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content