Yusril: Bukan Berarti Prokoruptor

SOLO – Mantan Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007 Yusril Ihza Mahendra mengemukakan tanggapannya mengenai kasus Ahmadiah dan pembebasan koruptor yang dilakukannya saat berbicara di hadapan wartawan.

“Negara kita memang mengakui keberadaan 6 agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Namun bukan berarti tidak memperbolehkan agama lain masuk ke Indonesia,” ujarnya saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Peran Negara dalam Penyelesaian Konflik Berdasarkan Kearifan Lokal di Auditorium UNS, Selasa (15/3/2012). Tetap diakui bahwa persoalan Ahmadiyah itu memang menimbulkan konflik terhadap umat islam, terutama karena proses ajaran keagamaan yang dianggap menyimpang.

Perbedaan-perbedaan selalu ada. Dalam Islam sendiri, terdapat beberapa madzab yang berbeda. Hal itu bisa dimaklumi sepanjang tidak menyangkut doktrin-doktrin yang pokok. Namun tidak dapat dipungkiri, Doktrin kenabian yang diusung oleh ajaran Ahmadiyah telah menimbulkan keresahan terlebih bagi mayoritas muslim di Indonesia.

Belajar dari pengalaman Negara lain, seharusnya pemerintah pusat mampu memberikan sikap yang tegas. “Mungkin akan menjadi tidak masalah ketika Ahmadiyah menyatakan diri berada di luar Islam,” imbuhnya.

Selanjutnya, saat disinggung mengenai pembebasan bersyarat yang dilakukannya terhadap tujuh koruptor, Yusril menyatakan bahwa narapidana tidak boleh didiskriminasi. Baginya, setiap orang bahkan itu narapidana juga memiliki hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Yusril, remisi harus dilihat secara proporsional dari kaidah hukum. Dalam kasus pembebasan bersyarat terpidana korupsi, para terpidana sudah memenuhi pembebasan bersyarat sesuai PP No 28 tahun 1986.

Ketidakadilan harus dilawan. Kita tidak bisa jika benci terhadap seseorang lalu kita bisa beraku semena-mena terhadapnya. Yusril meyakini bahwa membela hak koruptor bukan berarti prokoruptor. “Meski terhadap musuh, juga harus adil,” ujarnya.

Yusril menganut ajaran agama Islam yang dianutnya bahwa kita harus bersikap adil terhadap siapapun. Kepada penjahat sekalipun jika memang hak-haknya dilanggar, maka kita wajib untuk membela. “Jangan sekali-kali kalian condong ke sekelompok orang, lalu berlaku tidak adil pada kelompok yang lain,” pungkasnya.[]

Skip to content