Keputusan Rektor tentang Pelaksanaan Wisuda Pascasarjana, Program Pendidikan Dokter Spesialis, Pendidikan Profesi Akuntansi dan Sarjana Universitas Sebelas Maret Tahun Akademik 2016/2017 telah ditetapkan dengan Nomor 410/UN27/HK/2016 tertanggal 30 Mei 2016.
Menimbang:
a. bahwa para mahasiswa Pascasarjana, Program Pendidikan Dokter Spesialis, Pendidikan Profesi Akuntansi dan Sarjana di Universitas Sebelas Maret yang telah menyelesaikan studinya perlu dilepas dengan upacara wisuda;
b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor tentang pelaksanaan Wisuda Pascasarjana, Program Pendidikan Dokter Spesialis, pendidikan Profesi Akuntansi dan Sarjana di Universitas Sebelas Maret Tohun Akademik 2O16/2O17.
Mengingat:
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. dan seterusnya …
12. Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 753/J27/HK/2005 tentang Tata Upacara Baku di Universitas Sebelas Maret.
Menetapkan:
Pertama : Pelaksanaan Wisuda Pascasarjana, Program Pendidikan Dokter Spesialis, Pendidikan Profesi Akuntansi dan Sarjana di Universitas Sebelas Maret Tahun Akademik 2016/2017 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan tersebut di atas, selengkapnya dapat diunduh disini