Search
Close this search box.

Keputusan Rektor tentang Pelaksanaan Wisuda Pascasarjana, Program Pendidikan Dokter Spesialis, Pendidikan Profesi Akuntansi dan Sarjana UNS Tahun Akademik 2016/2017

Keputusan Rektor tentang Pelaksanaan Wisuda Pascasarjana, Program Pendidikan Dokter Spesialis, Pendidikan Profesi Akuntansi dan Sarjana Universitas Sebelas Maret Tahun Akademik 2016/2017 telah ditetapkan dengan Nomor 410/UN27/HK/2016 tertanggal 30 Mei 2016.

Menimbang:

a. bahwa para mahasiswa Pascasarjana, Program Pendidikan Dokter Spesialis, Pendidikan Profesi Akuntansi dan Sarjana di Universitas Sebelas Maret yang telah menyelesaikan studinya perlu dilepas dengan upacara wisuda;

b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor tentang pelaksanaan Wisuda Pascasarjana, Program Pendidikan Dokter Spesialis, pendidikan Profesi Akuntansi dan Sarjana di Universitas Sebelas Maret Tohun Akademik 2O16/2O17.

Mengingat:

1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. dan seterusnya …

12. Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 753/J27/HK/2005 tentang Tata Upacara Baku di Universitas Sebelas Maret.

Menetapkan:

Pertama : Pelaksanaan Wisuda Pascasarjana, Program Pendidikan Dokter Spesialis, Pendidikan Profesi Akuntansi dan Sarjana di Universitas Sebelas Maret Tahun Akademik 2016/2017 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Keputusan tersebut di atas, selengkapnya dapat diunduh disini

Download

Scroll to Top
Skip to content