Keputusan Rektor tentang Pelaksanaan Wisuda Program Diploma Universitas Sebelas Maret Tahun Akademik 2016/2017 telah ditetapkan dengan Nomor 289/UN27/HK/2016 tertanggal 23 Maret 2016.
Menimbang:
a. bahwa para mahasiswa Program Diploma di Universitas Sebelas Maret yang telah menyelesaikan studinya perlu dilepas dengan upacara wisuda;
b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor tentang Pelaksanaan Wisuda Program Diploma di Universitas Sebelas Maret Tahun Akademik 201612017.
Mengingat:
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. dan seterusnya …
11. Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 753/J27/HK/2005 tentang Tata Upacara Baku di Universitas Sebelas Maret
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Pelaksanaan Wisuda Program Diploma di Universitas Sebelas Maret Tahun Akademik 2016/2017 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini diberlakukan berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan tersebut di atas, selengkapnya dapat diunduh disini