Peraturan Rektor UNS Nomor 583/UN27/HK/2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma telah diterbitkan tanggal 08 Agustus 2016.
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Universitas Sebelas Maret yang memberikan kesempatan luas kepada mahasiswa untuk mencapai prestasi akademik tinggi, penyelesaian studi tepat waktu, berdaya saing, dan memiliki kompetensi sesuai bidang ilmu pada jenjang pendidikannya, perlu pengaturan pendidikan yang komprehensif;
b. Bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2OOO tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa juncto Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45/U/2OO2 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan pembelajaran;
c. Bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44/2Ol5 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, maka Peraturan Rektor nomor: 543/H27/PP/2OO7 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma Universitas Sebelas Maret sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika pembelajaran dan perlu disesuaikan;
d. Bahwa berdasar pertimbangkan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2. dan seterusnya …
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN REKTOR TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM DIPLOMA
Terdiri dari 21 BAB, yang meliputi:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN PROGRAM PENDIDIKAN
BAB III
KEDUDUKAN DAN TATA KELOLA PROGRAM DIPLOMA
BAB IV
PENGELOLAAN KEGIATAN, ANGGARAN, DAN SARANA/PRASARANA PENDIDIKAN
BAB V
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB VI
PENERIMAAN MAHASISWA BARU
BAB VII
BEBAN DAN MASA BELAJAR
BAB VIII
KURIKULUM DAN SISTEM SATUAN KREDIT SEMESTER
BAB IX
REGISTRASI DAN PERENCANAAN STUDI
BAB X
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
BAB XI
KULIAH MAGANG MAHASISWA
BAB XII
PENILAIAN PEMBELAJARAN
BAB XIII
TUGAS AKHIR
BAB XIV
KELULUSAN, GELAR, DAN IJAZAH
BAB XV
PERPANJANGAN STUDI, SELANG STUDI, TIDAK AKTIF STUDI, DAN PENGUNDURAN DIRI
BAB XVI
MAHASISWA PINDAHAN
BAB XVII
MAHASISWA ASING DAN PENGAKUAN KREDIT
BAB XVIII
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
BAB XIX
PEMBIMBING AKADEMIK
BAB XX
ETIKA AKADEMIK
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan selengkapnya dapat diunduh disini