UNS – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Esa Unggul (UEU) dan Satgas PPK Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah resmi menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Penandatanganan kerja sama dilaksanakan pada Kamis (20/11/2025) di Kantor Satgas PPK UNS.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas PPK UEU, Mariyana Widiastuti, S.Psi., M.Psi., Psikolog dan Ketua Satgas PPK UNS, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si. dan disaksikan oleh pimpinan kedua Universitas. Maksud dari kerja sama ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh manfaat bagi kedua belah pihak dalam rangka peningkatan dan pengembangan kapasitas di bidang akademik guna menciptakan Tridharma yang ramah, aman, setara, inklusif dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penyelenggaraan berbagai kegiatan akademik dan pengembangan kapasitas, seperti penyelenggaraan kuliah umum, seminar, workshop, dan studi banding. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk saling berbagi pengetahuan, sumber daya, dan keahlian. Hal ini diwujudkan dengan saling mengundang narasumber dari masing-masing universitas untuk berbagai kegiatan, saling mendukung penyelenggaraan acara, serta memfasilitasi studi banding untuk berbagi praktik baik (best practices) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

“Kerja sama antara Satgas PPK UEU dan UNS merupakan langkah nyata untuk memperkuat upaya kolektif dalam menangani isu kekerasan di lingkungan kampus. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Satgas PPK dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan. Kami yakin, dengan adanya kerja sama ini, dampak positif yang kami rasakan akan lebih luas dan berkelanjutan,” ujar Mariyana Widiastuti mewakili UEU.
Senada dengan Ketua Satgas PPK UEU, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni dari UNS menambahkan, bahwa kerja sama ini tidak hanya memperkaya wawasan tetapi juga membangun sistem pendukung yang lebih kuat. “Ke depan, kami berharap dapat bersama-sama mengembangkan model pencegahan dan penanganan kekerasan yang efektif yang dapat diadopsi oleh Perguruan Tinggi lain. Saat ini implementasi PPK di Perguruan Tinggi menjadi salah satu instrumen Indikator Kinerja Utama sehingga akan berpengaruh terhadap akreditasi perguruan tinggi,” ujar Prof. Ismi.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun (2025-2030) dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. Langkah strategis ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan kampus yang ramah, aman, inklusif, setara dan bebas dari kekerasan, sejalan dengan visi dan misi kedua universitas. HUMAS UNS



















