Oleh: Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono, M.Sc., Ph.D.
Ketua Dewan Profesor
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Model pendidikan tinggi di setiap negara menawarkan ragam dan variasi yang unik dan menarik untuk dipelajari hubungannya dengan gelar dan predikat yang menyertainya. Namun, secara umum dibagi menjadi dua, yang pertama biasa kita sebut sebagai pendidikan sarjana dan yang kedua adalah pascasarjana. Istilah lebih banyak dipahami di luar negeri adalah program undergraduate dan postgraduate. Dengan padanan kata yang kedua maka undergraduate akan menghasilkan lulusan Bachelor—Sarjana Muda. Dan yang postgraduate akan melahirkan masters/magister dan doctor atau Ph.D. Dua gelar terakhir yakni magister dan doctor ternyata mempunyai perbedaan yang cukup signifikan apabila kita telusuri tentang predikat dari masing-masing degree atau gelar yang ditempuh oleh masing-masing individunya.Â
Sebagai gambaran Bachelor by Honour, Masters by Course Work, Master by Research, atau bahkan yang menawarkan double degree atau gelar ganda — artinya seorang calon mahasiswa bisa mengambil program pendidikan gelar ganda. Misalnya, seseorang yang sedang menempuh sarjana muda Ilmu Hukum dapat juga mengambil bidang Ilmu Lingkungan pada saat bersamaan. Demikian juga dengan Program Doktor, yang dapat berupa Doctor by Research, Doctor by Course Work and Small Project, atau Doktor terapan pada ilmu tertentu.
Melihat perkembangan keilmuan yang terus berkembang, maka tidak mengherankan kalau sekarang berkembang ilmu-ilmu baru yang merupakan gabungan atau perpaduan disiplin ilmu serumpun atau lintas keilmuan dan bahkan transdisiplin. Hal ini serasa memberi warna dan signal yang baik serta menjanjikan dalam hal ikut berkontribusi dalam pemecahaan masalah dan munculnya harapan bahwa adanya suatu problema diyakini dapat dicari solusinya jika diselesaikaan dengan memanfaatkan beberapa pendekatan keilmuan yang harapannya bisa saling melengkapi dan menutupi kekurangan satu dengan yang lainnya.
Munculnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang di dalamnya terdapat pasal mengenai total SKS pada jenjang pascasarjana memberi angin segar bagi para pimpinan perguruan tinggi di NKRI dalam menyikapinya. Jumlah yang telah ditentukan oleh peraturan tersebut untuk master atau program magister minimal 54 SKS, sedangkan pada program doktor adalah sekitar 74 SKS. Dari total jumlah SKS yang boleh diambil para mahasiswa program masters atau magister menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Ini berarti dapat juga menjadi beban – waktu, tenaga, dan biaya serta effort yang luar biasa bagi kandidat yang menempuh program magister. Adapun untuk program doktor perubahan tidak begitu signifikan jika dilihat dari perspektif jumlah SKS yang harus diselesaikan.
Untuk menyikapi secara bijaksana tentang Permendikbudristek Nomor 53 khususnya program magister dan doktor yang akan membuka program by research, maka dipandang perlu menyelaraskan pandangan/gagasan/pemikiran dan intepretasi di antara kita. Akan lebih baik lagi jika ada dialog terpumpun tentang hal ini, dengan mengundang pembicara yang mempunyai pengalaman atau bahkan menjalani sendiri atau pernah menempuh studi magister dan atau doktornya by research. Hal ini akan memberikan gambaran dan atau suasana kebatinan yang sangat berharga bagaimana individu penempuh gelar magister dan atau doktor tersebut menjalani dan mengatasi segala uji keterampilan dan pemahaman konsep/teori dan paradigma serta pengalaman lapangan, baik di medan luas (alam) atau komunitas sesama peneliti serumpun, atau bahkan antarrumpun bidang ilmu. Untuk memperjelas apa yang dimaksud master by research dan doctor by research maka penjelasan secara lebih detail dari keduanya dapat disimak di uraian berikut.
Master by research
Secara umum istilah master by research baru penulis kenal pada akhir tahun 1988, di mana penulis menjalani Program S2-nya di University of Tasmania, Hobart – Australia. Program ini adalah program lanjutan dari Basic Science Bridging Program yang didesain oleh DIKTI dan IDP-Australia dengan tujuan utama untuk menyediakan dosen-dosen berkualitas dalam persiapan perguruan tinggi di mana dosen yang bersangkutan mengabdi akan dan wajib mendirikan Fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) bagi universitas-universitas yang relatif baru berdiri di tanah air.
Persyaratan untuk dapat masuk ke program master by research di Universitas tersebut ternyata tidak cukup kalau hanya nilai IELTS dan Biologi murni seperti yang telah ditentukan, akan tetapi mahasiswa harus menempuh program yang disebut master preliminary atau masters qualifying leading to master by research. Dalam menjalani kualifikasi program master ini, kandidat diwajibkan membuat reading thesis, sebuah tugas terstruktur yang berupa karya ilmiah serupa thesis dari hasil review jurnal-jurnal up to date. Setelah konsultasi oleh pembimbing dan tugas reading thesis yang harus diselesaikan dalam waktu 10 sampai dengan 12 bulan tersebut akhirnya dokumen ± 100 halaman dengan references sekitar 5 halaman harus diuji oleh tim/ketua departemen. Lulus tidaknya atau berlanjut tidaknya seorang yang menempuh program master qualifying to master sangat ditentukan oleh reading thesis yang telah di-submit ke pimpinan/Head Department. Setelah diperiksa oleh komisi yang dibentuk oleh ketua jurusan maka komisi bersidang untuk menilai reading thesis yang telah ditugaskan maka mahasiswa menunggu hasil evaluasi tim.
Keputusan hanya ada 2 yaitu lolos untuk terus melanjutkan kerja penelitiannya di laboratorium dan juga ke lapangan (yang dapat ke lokasi di mana yang bersangkutan mengambil sample). Hal ini dapat terjadi misalnya di daerah: pegunungan, hutan, danau atau lokasi khusus seperti tempat di mana banyak fosil kemungkinan digali (paleo-botany).
Penelitian-penelitian yang melibatkan mahasiswa yang mengambil degree by research kadang harus tinggal beberapa hari jauh dari kampus di mana yang bersangkutan menjalani studi. Sebagaimana penulis harus tinggal di daerah dengan ketinggian lebih dari 1600 mdp di musim dingin untuk menuju di base camp di Mount Field karena saat itulah bulan di mana tanaman herba yang mau diambil mengalami masa flowering. Dengan menggunakan patokan bahwa sampel tanaman harus mempunyai maturity and development yang seragam, maka masa berbunga dapat digunakan untuk menjadi dasar pengambilan sampelnya. Tinggal daun keberapa dari pucuk batang yang harus diambil untuk diekstrak dan selanjutnya dilakukan percobaan dan diuji pola peta protein dan isozyme dengan memanfaatkan teknik elektroforesis.
Topik dan sasaran yang telah ditentukan oleh yang bersangkutan atas masukan dan bimbingan supervisor, akan dilakukan selepas keputusan yang telah ditentukan oleh Head Department, bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus master qualifying, dan ini sudah dapat diketahui akhir tahun. Dengan demikian, awal tahun mahasiswa pengambil program master by research sudah dapat langsung bekerja di laboratorium, hingga target hasil yang dituju/ingin dicapai didapat.
Kecepatan dan keberhasilan proyek yang dilakukan oleh mahasiswa master by research akan sangat tergantung dari disiplin, kerja keras, dan etos kerja pribadi mahasiswa yang bersangkutan. Mereka dapat menentukan sendiri kapan yang bersangkutan akan memulai dan hendak mengakhiri sampai ditulis dalam bentuk dokumen thesis yang siap dikirim ke luar negeri (luar Australia) untuk diuji oleh penguji eksternal, misalnya, dapat dikirim ke Inggris, di mana penguji ahli tersebut berada/berdomisili dan berstatus sebagai ahli/pakar di bidang yang diteliti oleh calon penyandang gelar master by research. Untuk master program by research biasanya dikirim ke luar negeri di mana mahasiswa studi dan penguji satunya lagi dapat diambil dari universitas di luar kampus candidate studi, tetapi masih di lingkungan negara Australia.
Jadi yang menentukan lulus tidaknya seseorang dalam studi by research ini, bukan department/institusinya di mana yang bersangkutan studi di faculty atau university-nya. Namun, mutlak expert judgement dari penguji luar negeri tersebut. Pertanyaannya adalah, berapa lama hasil ujian ini dapat diterima oleh mahasiswa yang bersangkutan. Apabila proses ini berjalan normal dan tidak ada sesuatu yang merintangi maka dalam waktu 3 bulan sudah ada kabar apakah kandidat master by research lulus tanpa revisi, lulus dengan revisi mayor atau minor, atau tidak lulus (fail).
Dengan prosedur dan aturan main seperti itu, maka sebenarnya akan sulit atau berat apabila model tersebut harus diadopsi di Indonesia. Akan tetapi program tersebut dapat dimodifikasi dan diimplementasikan di tanah air. Hal-hal positif dalam konteks pembentukan jati diri peneliti dan pengembangan atmosfer akademik dapat kita adopsi dan kita kembangkan, sedangkan yang belum memungkinkan karena kondisi sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya sama atau mirip layaknya laboratorium yang asli seperti di luar negeri dapat kita usahakan dan kerjasamakan atau kita rintis agar dapat mendekati atau paling tidak menyerupai layaknya laboratorium yang seharusnya kita dambakan.
Pertanyaannya adalah bagaimana program master by research tersebut harus dikonversi dalam angka-angka kredit agar setara aturan syarat minimal jumlah angka kredit seperti yang tertuang dalam ketentuan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dapat terpenuhi. Karena secara legal formal aturan tersebut harus ditaati dan dipenuhi serta diimplementasikan bagi institusi-institusi perguruan tinggi yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Untuk memahami hal tersebut maka aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh calon candidate master by research tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.
Tabel 1. Deskripsi SK (Satuan Kredit) Master by Research
| No. | Nama Mata Kuliah | Satuan Kredit |
| 1 | Filsafat Ilmu | 2 |
| 2 | Metode Penelitian | 3 |
| 3 | Penulisan Publikasi Ilmiah | 3 |
| 4 | Proposal Penelitian | 3 |
| 5 | Ujian Seminar Proposal | 5 |
| 6 | Publikasi (2 dokumen) | 26,4—31 |
| 7 | Ujian Thesis | 10 |
| Jumlah | 58,4—65 |
Dengan diskripsi sebaran total kredit yang dijelaskan di atas, maka pemenuhan angka kredit untuk penyelesaian studi magisternya telah terpenuhi. Bahkan, diberi keleluasaan untuk pencapaian lebih dari yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Untuk itu, program master by research memberi jaminan kualitas yang bagus karena pemenuhan syarat publikasi dituntut tidak hanya 1 (satu) karya publikasi tetapi minimal dua buah baik di Jurnal Sinta 2 atau kombinasi 1 Jurnal Sinta 2 dan satu lagi jurnal internasional (Sinta 1). Bagi mahasiswa yang mempunyai kemampuan lebih dalam penulisan dan publikasi ilmiah maka dapat berupa 2 Jurnal Sinta 2 atau bahkan JIB berapapun Quartilnya (Q1, Q2, Q3, ataupun Q4).
Untuk melihat secara cermat bahwa magister by research berbeda secara konseptual dan totalitas jumlah kredit yang harus dicapai maka terlebih dahulu jenis model doktor yang ada di institusi Pendidikan Tinggi. Minimal ada 3 jenis program doktor. Program doktor pertama, yang banyak ditempuh oleh para mahasiswa adalah doctor by course-works. Pada program doktor jenis ini, kandidat doktor tidak diwajibkan untuk menyusun thesis atau disertasi. Akan tetapi kewajiban untuk menghasilkan publikasi— nampaknya tetap menjadi pertimbangan untuk dilaksanakan.
Materi untuk publikasi ini dapat berupa data-data yang berasal dari data proyek singkat yang dapat dilakukan untuk kemudian ditulis dalam bentuk report yang tetap harus memenuhi kaidah-kaidah baku penulisan karya ilmiah yang berkualitas standar tinggi, karena kelulusan doktor, salah satu kemampuan atau kompetensi adalah menulis manuskrip untuk publikasi ilmiah.
Jadi, walaupun secara formal doktor yang ditempuh adalah by course work tetapi kewajiban untuk mempublikasi tulisan di jurnal sesuai bidang yang ditekuni adalah kewajiban yang tidak boleh dihilangkan atau dengan kata lain, candidate doktor harus menghasilkan publikasi ilmiah, baik Q4, Q3, ataupun Q2 dan Q1.
Pada program doctor by fifty: fifty atau program yang selama ini sudah lama kita lakukan. Program itu juga kita kenal dengan istilah doctor by course works dan disertasi. Total kredit ini menempatkan totalitas bobot teori/kuliah dan penelitian disertasi yang kalau di-break down jumlah kreditnya akan sama atau seimbang jumlahnya. Dari total SKS antara kuliah 2 semester dan jumlah SKS fisik proposal dan publikasi serta seminar hasil (semhas) dan ujian tertutup dan ujian terbuka.
Adapun struktur kurikulum dan satuan kredit untuk masing-masing capaian beserta angka kreditnya disajikan pada tabel 2.
Tabel 2. Deskripsi SK (Satuan Kredit) Capaian Kegiatan Doctor by Research
| No. | Jenis Kegiatan/Luaran | Angka Kredit |
| 1 | Seminar Proposal | 2/2 |
| 2 | International Conference/ International Poster | 3/3 |
| 3 | Review Paper | 18*/18,6* |
| 4 | Seminar Hasil | 3/3 |
| 5 | Publish Paper 1 | 19,2/22,4 |
| 6 | Ujian Tertutup | 5/5 |
| 7 | Publish Paper 2 | 19,8/23,4 |
| 8 | Ujian Terbuka | 7/7 |
| 9 | Paper Publish 3 | 20,8/21,2 |
| Jumlah | 69,8/87,0 |
*Notes: Review paper adalah optional, dapat di-publish di Q4, Q3, atau Q2
Dengan jumlah angka kredit yang disajikan kepada mahasiswa doctor by research dengan optional – pilihan publikasi review paper adalah nilai plus bagi yang melakukannya. karena akan dapat memberikan fleksibilitas yang bersangkutan dalam pemenuhan satuan kredit yang dicapai atau persyaratan publikasi. Maka, kepada mahasiswa yang mempunyai kelebihan dalam publikasi dapat mengambil kesempatan tersebut untuk menyalurkan bakat keterampilannya sekaligus dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban dalaam jumlah 3 (tiga) buah artikel Jurnal Internasional Bereputasi (JIB) dengan komposisi 1 Q4, 1 Q2, dan 1 Q3. Dengan demikian, 3 JIB Q3 tidak harus terpenuhi seperti itu tetapi dapat dikombinasi dengan Q4 dan Q2 yang berarti sama dengan 2 JIB Q3.
Harapan yang dapat dicapai dari lulusan doctor dan master by research adalah menyediakan lulusan tenaga ahli nan terampil serta ahli peneliti yang unggul dalam bidang yang diteliti, dan memberi warna yang khas akan keahliannya. Ini sekaligus menjawab kualitas lulusan yang kualitasnya setingkat dengan doctor of philosophy (Ph.D) di luar negeri. Dengan demikian, maka lulusan doctor by research dengan gelar Ph.D., sedangkan yang doktor regular tetap dengan gelar Doktor atau disingkat Dr.
Selanjutnya bagi master by research maka gelarnya dapat diberikan M.Sc. atau M.A. Di samping itu opsi yang dapat diambil adalah dengan memberikan penghargaan dengan mencantumkan M.Sc./M.A. (Hons.). Dengan demikian, bagi calon mahasiswa yang sejak semula menempuh jalur by research baik doctor by research atau master by research ada pembeda yang nyata dan perlu disadari bahwa jalur ini diciptakan berbeda dengan gelar sekelas S2 atau S3 yang sedikit atau relative berbeda seperti yang sudah ada atau kebanyakan sudah ambil.
Dengan demikian, ada rasa kebanggaan dan penyadaran diri sejak dini, bahwa jalur pendidikan jalur doctor by research dan master by research adalah program baru yang didesain berbeda dan diharapkan sejajar/atau sepadan dengan lulusan luar negeri. Hal ini berarti membawa konsekuensi terhadap persyaratan dan proses studi selama mahasiswa menjalani studi.
Untuk itu, semua pihak yang terlibat baik dari pihak pimpinan fakultas, tim promotor, dan fasilitas yang disediakan sebaiknya juga menyesuaikan agar capaian akhir yang diharapkan seperti yang diinginkan. Semoga.



















