Kepala Pusdemtanas UNS Berikan Sejumlah Pertimbangan jika UUD 1945 jadi Diamandemen

amandemen UUD 1945 menurut kepala Pusdemtanas UNS
amandemen UUD 1945 menurut kepala Pusdemtanas UNS

UNS — Kepala Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Sunny Ummul Firdaus, memberikan sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI apabila jadi mengamandemen UUD 1945.

Pertimbangan tersebut meliputi kajian kelembagaan MPR, penguatan fungsi DPD, pengaturan dalam kekuasaan kehakiman seperti pengujian peraturan perundang-undangan, constitutional complaint, pengaturan sistem kepartaian, pengkajian ulang pelaksanaan fungsi legislasi, dan masa jabatan presiden.

“Berkaitan ketentuan apa saja yang perlu diubah tentu saja harus dilaksanakan kajian secara komprehensif dengan melihat dinamika perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Banyak pelaksanaan di lapangan yang harus menjadi pertimbangan dalam amandemen kelima,” ujar Dr. Sunny Ummul Firdaus saat diwawancarai uns.ac.id, Jumat (26/3/2021).

Dr. Sunny Ummul Firdaus yang juga pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) UNS menerangkan keinginan untuk mengamandemen UUD 1945 bisa saja dilakukan dikondisi saat ini.

Walau secara historis amandemen UUD 1945 yang pernah berlaku di Indonesia terjadi ketika ada momentum yang luar biasa seperti pada tahun 1998, namun ia menilai amandemen dapat dilakukan jika ada perubahan dinamika bernegara.

“Konstitusi yang baik adalah konstitusi yang mengikuti perkembangan zaman. Artinya UUD harus memperhatikan konstitusi yang hidup dalam masyarakat ( The Living Constitution ),” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan sebagai dokumen hukum dan politik yang dibentuk oleh MPR sebagai representasi kedaulatan rakyat sekaligus lembaga politik, tentunya faktor political will akan sangat menentukan jika amandemen terlaksana.

Selain itu, Dr. Sunny Ummul Firdaus juga menyebut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi terlaksananya amandemen UUD 1945, seperti faktor sosiologis, yuridis, dan politis.

“Baik itu sosiologis yang menekankan pada adanya sebuah kebutuhan dalam masyarakat, yuridis yang mencerminkan adanya suatu arah kebijakan yang perlu disesuaikan, atau bahkan secara politis yang dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan tertentu,” terang Dr. Sunny Ummul Firdaus.

Upaya Mengembalikan Marwah MPR dan Isu Pemilihan Presiden Tidak Langsung

Dr. Sunny Ummul Firdaus juga menyinggung soal isu pemilihan presiden secara tidak langsung alias melalui MPR. Ia mengatakan sebagai negara yang menganut paham demokrasi, maka pemilihan presiden harus dilakukan secara demokratis pula.

Ia mengingatkan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka pada sistem demokrasi modern, legalitas dan legitimasi pemerintahan merupakan faktor yang sangat penting.

Walau pada kenyataannya MPR merupakan lembaga pemegang kedaulatan rakyat, namun pemaknaan “rakyat” dalam hal ini tidak harus dimaknai demikian. Ia mengatakan hal ini harus sejalan dengan kondisi dan perkembangan zaman.

“Di era modern dengan (red: segala) kemudahannya, tentu saja pemilihan presiden secara tidak langsung ini tidak tepat,” tegasnya.

Di samping itu, Dr. Sunny Ummul Firdaus juga menyampaikan pendapatnya soal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baginya, hal tersebut harus didukung dengan keberadaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sehingga memberikan progres yang lebih baik terhadap pembangunan nasional yang terarah dan terintegrasi.

Jika MPR benar-benar berkeinginan menghidupkan kembali GBHN, Dr. Sunny Ummul Firdaus menyebut hal itu akan menjadi arah berupa norma dan prinsip yang diharapkan mampu menjadi pedoman bagi semua unsur dalam elemen berbangsa dan bernegara.

“Akan tetapi untuk memberlakukan GBHN kembali perlu adanya kelahiran sistem baru yang lebih demokratis. Yang tidak bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan yang diberlakukan baik secara yuridis maupun etis,” pungkasnya. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti