Pakar HTN UNS Ulas Masalah Aktual ideologi Bangsa

UNS – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riewanto mengatakan, saat ini Indonesia memiliki sejumlah masalah aktual terkait ideologi kebangsaan. Masalah tersebut diantaranya lunturnya nilai Pancasila dan melemahnya etika, benturan dengan ideologi lain, lemahnya transformasi nilai Pancasila ke generasi milenial, dan menguatnya individualisme dan pragmatisme.

“Ideologi bangsa itu telah terkikis. Esensi Pancasila sebagai sumber etik diletakkan pada sumber etika bangsa diletakkan pada Pancasila. Dan, saat ini Pancasila sedang dihimpit dengan ideologi lain yang sedang bersaing di global, salah satunya khilafah,” ujar Dr. Agus Riewanto.

Dalam forum diskusi online bertajuk `Payung Hukum Pembinaan Ideologi Pancasila` yang digelar Indonesia Media, Senin (13/7/2020) melalui siaran langsung Youtube, Dr. Agus Riewanto juga menyoroti kurangnya pengajaran nilai Pancasila kepada generasi milenial di jaman sekarang. Hal itu pada akhirnya berdampak pada kurangnya keteladanan yang dapat dicontoh generasi milenial.

Hal tersebut menurut Dr. Agus Riewanto disebabkan oleh nihilnya pembinaan Pancasila. Ia mencontohkan penghapusan P4 melalui Tap MPR XVII/19/98, pembubaran BP7 melalui Kepres 27/1999, hilangnya BPKB melalui Keppres No. 85/1999, dan terbitnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menghilangkan pendidikan Pancasila dari kurikulum pendidikan sekolah dan perguruan tinggi

“Kosong baik dalam caranya, norma, dan bentuk. Ada 4 hal yang dianggap sebagai nilai kebajikan tapi sudah dihapuskan. Hanya karena traumatik di era orde baru yang menempatkan itu sebagai alat kekuasaan dan sebagai agitasi bagi kelompok-kelompok tertentu sehingga kita menghilangkan apa-apa yang baik di masa lalu,” lanjutnya.

Di hadapan peserta webinar, Dr. Agus Riewanto yang juga Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UNS mengatakan pembinaan ideologi Pancasila perlu diatur dalam UU. Sebab, selama ini penguatan dan perumusan arah ideologi Pancasila oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) masih diatur di Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018.

Ia mengkhawatirkan hal tersebut dapat membawa implikasi bagi BPIP, diantaranya peran BPIP menjadi tidak penting, sulitnya berkoordinasi, dan BPIP mudah dibubarkan. Selain itu, masih diaturnya PIP pada level Perpres juga berpeluang menimbulkan diskresi pembinaan Pancasila tanpa kontrol DPR.

Untuk menjawab sejumlah tantangan yang berpotensi mengganggu eksistensi Pancasila, Dr. Agus Riewanto mengusulkan agar Pancasila diatur sebagai UU Organik. Alasannya, pembinaan ideologi Pancasila masih ada di berbagai kelembagaan dan munculnya ego sektoral, Pancasila belum dijadikan pedoman bernegara, adanya infiltrasi ideologi asing, dan pembinaan belum koordinatif, berkesinambungan, dan partisipatif.

“Pembinaan ideologi Pancasila ada di berbagai lembaga negara dan terjadi egosektoral sehingga tidak sinkron. Pancasila belum menjadi alat mengukur keberhasilan pembangunan, evaluasi, atau ukuran produk hukum sesuai dengan Pancasila. Infiltrasi ideologi asing, Pancasila kalau tidak diatur dalam UU organik dikhawatirkan terjadi pengikisan,” pungkasnya. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content