UNS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menanggapi diterbitkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Sunny Ummul Firdaus, menyebut bila dipilihnya PSBB sudah melalui sejumlah pertimbangan.
“PSBB adalah pilihan yang ditetapkan oleh pemerintah bukan karantina wilayah. Dengan segala kelebihan dan kekurangananya, PSBB dipilih pasti ada pertimbangan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis yang merupakan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Sunny
Sebelum Presiden Jokowi menerapkan PSBB sebagai salah satu langkah dalam penanganan Covid-19, sejumlah kepala daerah di Indonesia sudah mulai memberlakukan lockdown lokal di wilayahnya masing-masing, seperti di Tegal, Papua, Tasikmalaya, dan Ciamis.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Sunny mengatakan bila keputusan sejumlah kepala daerah yang memberlakukan lockdown lokal sudah keluar dari UU yang sudah ada.
“Pemerintah dalam mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 adalah sebagai peraturan pelaksanaaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU Nomor 6 Tahun 2018 tidak mengatur tentang lockdown yang ada hanya karantina wilayah. Jadi, kalau Pemda melakukan lockdown maka sudah keluar dari UU yang ada. Pemda hanya bisa melakukan karantina wilayah. Dan, mekanisme karantina wilayah diatur di dalam PP Nomor 21 Tahun 2020,” terang Dr. Sunny.
Lebih lanjut, Dr. Sunny mengatakan bila sudah seharusnya Pemda tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ditanya mengenai kesepahaman visi dan langkah antara pemerintah pusat dengan Pemda dalam penanganan Covid-19, Dr. Sunny yang juga merupakan Kepala Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS mengatakan bila PSBB merupakan pilihan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan segala kelemahan dan kekurangnnya. Sehingga, sudah seyogyanya Pemda mendukung apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat agar penanganan Covid-19 berjalan efektif.
Selain itu, Dr. Sunny menambahkan bila dalam implementasi PSBB di daerah, Pemda dapat berkoordinasi dengan masyarakat agar dapat memahami dan mengimplementasikan konsep PSBB.
“Agar penanganan Covid-19 berjalan efektif Pemda bersama dengan masyarakat segera memahami konsep PSBB dan berkoordinasi untuk mengimplementasikannya. Pemerintah daerah sebaiknya berkoordinasi dengan RT dan RW sebagai ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” sambungnya.
Meski PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sudah diterbitkan, Dr. Sunny melihat bahwa PP tersebut secara substansi belum begitu jelas. Oleh sebab itu, pemerintah pusat diminta untuk memperjelas mekanisme dalam pemberlakuan PSBB dalam masyarakat.
“Dari segi hukum secara hierarki peraturan perundang-undangan sudah tepat namun dari sisi substansi masih belum jelas dan detil bagaimana cara pelaksanaanya. Dibutuhkan mekanisme yang jelas dan konkrit bagaimana menjalannkannya. Atau jika belum ada, Pemda dapat membuat kebijakan sesuai dengan ‘local wisdom’ (kearifan local) daerah masing-masing dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terang Dr. Sunny.
Agar dalam pengambilan keputusan memberlakukan PSBB tidak bertele-tele dan memakan waktu yang panjang, Dr. Sunny mengingatkan agar para stakeholders fokus pada tujuan utama dari diterbitkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
“Sering kali norma yang sudah ditetapkan tidak sesuai dalam tataran pelaksanaan. Kecepatan dan ketepatan pelayanan tidak berbanding lurus dengan tujuan dikeluarkannya PP dan Permenkes tersebut. Jadi, jika para pemangku kepentingan tidak fokus pada tujuan utama, maka pasti akan bertele-tele. Alokasi waktu yang dibutuhkan harus singkat dan dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan,” pungkasnya. Humas UNS/Yefta


















