PENYELENGGARAAN HARI BEBAS EMISI

SURAT EDARAN Nomor 44/UN27/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Emisi di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Menindaklanjuti Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 827A/UN27/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan (Green Campus) Universitas Sebelas Maret dan Instruksi Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 2 Juni 2016 tentang Transportasi Ramah Lingkungan di Kampus Universitas Sebelas Maret sebagai perguruan tinggi ramah lingkungan dengan menyelenggarakan hari bebas emisi selama 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan pada setiap hari jum’at minggu pertama.

Pelaksanaan 1 (satu) hari bebas emisi akan dimulai pada bulan Juli 2020, dengan ketentuan sebagai berikut: [baca selengkapnya]

Skip to content