BEM FIB UNS Gelar Diskusi Daring Bahas Eksistensi Radya Pustaka

UNS – Museum Radya Pustaka yang merupakan museum tertua di Indonesia sedang hangat-hangatnya dibicarakan banyak orang. Hal tersebut bukan disebabkan oleh banyaknya koleksi yang dimiliki atau isu hilangnya benda koleksi Radya Pustaka, namun pembicaraan soal Museum Radya Pustaka kembali menghangat akibat adanya rencana eksekusi terhadap lahan Sriwedari yang sebagian lahan sengketa tersebut menjadi lokasi Museum Radya Pustaka berdiri.

“Kalau ditanya Sriwedari milik siapa secara de facto dan de jure hak pakainya adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan ( Disbud) Kota Surakarta Kinkin Sultanul Hakim saat menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi Daring bertajuk ‘Radya Pustaka Eksistensinya Sejak Dahulu Hingga Sekarang’ yang digelar pada Sabtu (2/5/2020).

Dalam diskusi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UNS tersebut, Kinkin menjelaskan awal mula sengketa lahan Sriwedari yang juga melibatkan lahan Museum Radya Pustaka terjadi.

“Museum Radya Pustaka milik Kota Surakarta Hak Pakai (HP) No. 40 dan HP No.41. Dulu museum itu adalah milik raja. Karena kerajaan sudah menjadi bagian NKRI maka seluruh aset publik otomatis menjadi milik pemerintah. Jadi, yang digugat Recht Van Eigendom Verponding No. 295 dalam putusan yang inkracht,” lanjutnya.

Kinkin juga menegaskan bila sesuai dengan Pasal 50 huruf D UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnnya milik negara/ daerah tidak dapat disita.

Pernyataan Kinkin tersebut lantas diperkuat oleh penjelasan dari Kepala Program Studi (Prodi) Ilmu Sejarah FIB UNS, Dr. Susanto. Di hadapan peserta webinar yang mengikuti jalannya diskusi, Dr. Susanto menjelaskan bila terdapat Peraturan Pemerintah (PP) yang menegaskan perpindahan kepemilikan lahan Sriwedari (termasuk Museum Radya Pustaka) kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

“Melalui PP No. 16/ SD/ Tahun 1946 kemudian kepemilikan Radya Pustaka (termasuk Sriwedari) beralih ke p
Pemerintahan Daerah Karesidenan Surakarta yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah,” ujar Dr. Susanto.

Walau sesudah Agresi Militer II pada 20 Desember 1948, Museum Radya Pustaka kepemilikannya sempat kembali ke Keraton Kasunanan Surakarta akibat dihidupkannya kembali pemerintahan Swapraja oleh Belanda, namun pada tahun 1950 setelah pemerintahan Swapraja diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri Susanto Tirtoprojo dengan pendirian Provinsi Jawa Tengah maka pengelolaan Museum Radya Pustaka, termasuk Sriwedari, kembali berada di tangan Pemkot Surakarta.

Sebagai Kaprodi Ilmu Sejarah, Dr. Susanto memandang posisi Museum Radya Pustaka sebagai ruang pengembangan kebudayaan di Surakarta sangat penting. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya penetapan ejaan bahasa Jawa yang kemudian dikenal dengan ‘Ejaan Sriwedari’ dan lahirnya forum ‘Paniten Basa.’

“Akitivitas Radya Pustaka yang paling menonjol adalah di bidang kebudayaan, terutama dalam hal kesusastraan, seni pedalangan, musik Jawa, dan kursus bahasa. Pada 1922 lahir adanya Ejaan Sriwedari, tahun 1941 lahir forum Paniten Basa. Dan, masih ada pula peran Radya Pustaka dalam penciptaan naskah pertunjukkan Wayang Orang Sriwedari,” imbuhnya.

Meski kini Museum Radya Pustaka sebagai salah satu ikon bersejarah Kota Surakarta tersebut sedang berada di bawah bayang-bayang eksekusi lahan, namun museum tersebut beserta seluruh benda koleksinya tetap perlu dijaga kelestariannya. Jangan sampai dengan polemik tersebut mengakibatkan eksistensi Museum Radya Pustaka menjadi hilang.Humas UNS/Yefta