Diskusi 50 Tahun Supersemar: Implikasi Supersemar bagi Peradaban Bangsa

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bersama dengan Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) serta Ikatan Keluarga Alumni UNS (IKA UNS) Soloraya menggelar diskusi nasional menyambut 50 tahun Supersemar. Diskusi Nasional ini digelar di Auditorium UNS, Rabu (23/03/2016) dengan mengangkat tema “Implikasi Supersemar bagi Peradaban Bangsa”.

Kita harus berdamai dengan sejarah. Kita harus berhenti menyalahkan pemerintah yang lalu, baik Orde Lama, Orde Baru, dan Pelaksana Reformasi. Semua pemimpin telah melaksanakan tugas dan menuliskan sejarah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan sebagian besar rakyat pada masanya masing-masing. Para pemimpin kita, dengan kelemahannya sebagai manusia, masing-masing telah mewariskan nilai-nilai baik yang dapat kita rakit untuk membangun masa depan Indonesia yang berperadaban tinggi.

(Mahfud MD)

Dalam diskusi nasional ini menghadirkan 4 narasumber, yaitu Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2008-2013; Subiyakto Tjakrawerdaja, mantan Menteri Koperasi Kabinet Pembangunan VI dan Kabinet Pembangunan VII; Stepi Anriani, pengamat intelligence dan Mahpudi MT, penulis buku 50 Inisiatif Pak Harto. Selain itu, Letkol Eko Ismadi dan Gusti Puger juga menyampaikan sedikit materi terkait.

“Dari diskusi ini nanti semoga bisa saling sharing, saling memberikan pencerahan yang kemudian didokumentasikan dengan baik dengan harapan bisa berkontribusi pada perjalanan sejarah Republik Indonesia hingga saat ini,” terang Darsono, Wakil Rektor Bidang III. Dalam diskusi ini tidak hanya dihadiri oleh ratusan mahasiswa, tetapi juga dihadiri oleh LSM(Lembaga Sosial Masyarakat), ORMAS (Organisasi Masyarakat), dan tokoh-tokoh penting dari Solo dan sekitarnya.

Surat Perintah Sebelas Maret merupakan surat perintah yang diberikan oleh Soekarno kepada Soeharto tertanggal 11 Maret 1966. Di dalam tata hukum Indonesia, Supersemar dikukuhkan melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang di dalamnya menyebutkan bahwa Supersemar adalah salah satu perwujudan dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Subiyakto Tjakrawardaja, salah satu narasumber dalam Diskusi Nasional untuk Memperingati 50 Tahun Supersemar di Auditorium UNS, Rabu (23/03/2016).
Subiyakto Tjakrawardaja, salah satu narasumber dalam Diskusi Nasional untuk Memperingati 50 Tahun Supersemar di Auditorium UNS, Rabu (23/03/2016).

Menurut Subiyakto, dalam materinya menyebutkan bahwa Supersemar merupakan salah satu tonggak sejarah. “Tonggak sejarah bangsa Indonesia meliputi tahun 1908, Kebangkitan Nasional; tahun 1928, Sumpah Pemuda; tahun 1945, Proklamasi Kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945; tahun 1959, Dekrit Presiden; dan tahun 1966, Supersemar,” terang Subiyakto.

“Peristiwa Supersemar mengingatkan bahwa bangsa Indonesia sudah mempunyai cita-cita peradaban, yang dirumuskan dalam falsafah Pancasila yang secara jelasnya di dalam Preambule UUD 1945,” terang Mahpudi MT. Supersemar dengan segala dinamikanya memberikan pengaruh positif bagi peradaban bangsa. Salah satunya adalah pemberian beasiswa Supersemar dan pendirian institusi pendidikan guna meningkatkan pendidikan bangsa.

Dalam materinya, Mahfud MD menjelaskan bahwa Supersemar merupakan tangga untuk mendapatkan kekuasaan melalui sidang-sidang MPRS dan dengan dukungan mahasiswa, Soeharto berhasil mengkonsolidasi kekuasaannya secara efektif sehingga mendapatkan dukungan dan pengakuan dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, meskipun secara politik menyakitkan bagi sebagian orang, tetapi secara konstitusional-ketatanegaraan realitas Orde Baru sudah sah secara hukum tata negara.

“Jika peradaban diartikan sebagai cara hidup yang baik yang berpilarkan pada sistem pemerintahan, sistem ekonomi, dan IPTEK, maka jelaslah bahwa semua pemerintahan pada masa lalu telah memberikan sumbangan. Tugas kita sekarang adalah merakit kebaikan-kebaikan para pemimpin terdahulu sesuai dengan kapasitas dan cara-caranya sendiri untuk membawa Indonesia terus maju ke depan membangun peradabannya,” terang Mahfud MD di akhir materinya.[](azaria.red.uns.ac.id)