Humas UNS Adakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara

SOLO – Humas Universitas Sebelas Maret (UNS) mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia bagi praktisi humas UNS pada Rabu (7/5/2014) di ruang sidang IV, gedung Rektorat UNS. Dengan adanya payung kebijakan tersebut, kerja praktisi humas UNS kini telah menjadi lebih jelas.

Pembantu Rektor IV UNS, Dr. Widodo Mukiyo, menyebutkan acara ini menjadi penyegaran bagi praktisi humas UNS yang sebelumnya kebingungan karena peraturan yang melandasi kerja humas belum jelas. “Hari ini refresh humas, humas itu merupakan ujung tombak yang penting dalam membangun reputasi institusi dan sekarang humas juga disokong peraturan menteri,” ungkap Widodo.

Sementara itu, Kepala Kantor Humas dan Kerjasama UNS, Drs, Tundjung Sutirto, M.Si, mengungkapkan bahwa dengan adanya peraturan humas tersebut, kerja praktisi humas kini menjadi suatu kerja profesi. Ia memegang peranan penting dalam isu-isu lintas sektoral, khususnya terkait people-to-people connectivity. Tidak hanya itu, dengan semakin mendekatnya pelaksanaan ASEAN Community pada 2015, humas turut berperan sebagai pengawal masyarakat dalam pelaksanaan edukasi publik. “Peran humas menjadi pengawal masyarakat untuk melaksanakan edukasi publik, dengan memanfaatkan teknologi informasi, dalam mewujudkan ASEAN Community 2015,” ujarnya.

Dalam acara tersebut juga diadakan sosialisasi kanal newsroom.uns.ac.id oleh Sistem Informasi (SI) UNS. Kanal tersebut merupakan kanal untuk berita dan agenda dari UNS. Pembuatan kanal Newsroom ini ditujukan untuk memaksimalkan berita, info, dan kegiatan UNS yang masih kurang terekspose. “Info yang di-post oleh unit atau fakultas di UNS, nantinya juga akan dikonsumsi oleh Warga UNS. Jika budaya ini dapat teratur, maka Newsroom akan kaya konten,” tutur Kepala Subbagian Pelayan Informasi SI UNS, Harmadi Subiatmoko, S.Sos. [Lala red.uns.ac.id]

Skip to content