Komitmen Kawal Pembangunan Jatim, Pemprov Gandeng UNS

Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Auditorium UNS

UNS – Dalam rangka mewujudkan Jawa Timur sebagai provinsi termaju di Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menjalin kerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebagai perguruan tinggi yang berkomitmen tinggi dalam pelaksanaan pembangunan.

Kesepakatan kerja sama dilakukan saat kuliah umum bersama Soekarwo, Gubernur Jawa Timur yang mengangkat tema “Pembangunan Berkeadilan dan Berdaya Saing” di Auditorium UNS, Jumat (17/11/2017).

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Rektor UNS, Ravik Karsidi, dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, sebelum acara kuliah umum berlangsung di hadapan mahasiswa dan Ikatan Alumni (IKA) UNS.

Kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya pencapaian kebijakan RPJPD Provinsi Jawa Timur 2005-2025 yang memerlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk perguruan tinggi.

Soekarwo, Gubernur Jawa Timur saat mengisi materi dalam kuliah umum pada Jumat, (17/11/17)

“Ini adalah kerja sama pertama kali dengan Pemprov Jawa Timur. UNS merupakan penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan berkomitmen untuk meningkatkan peran dalam pelaksanaan pembangunan di Jawa Timur,” ujar Ravik.

Kesepakatan kerja sama antara Pemprov Jatim dan UNS berisikan kesepakatan melaksanakan kerja sama secara terpadu, sinergi, dan berkesinambungan di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembangunan Jawa Timur.

Bentuk bantuan kerja sama Pemprov Jatim kepada UNS

“Obyek dalam kesepakatan bersama ini adalah pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terapan pengabdian kepada masyarakat dan penelitian untuk mendukung pembangunan di Jawa Timur dan sumber daya manusia pemerintah provinsi Jawa Timur,” lanjut Ravik.

Kesepakatan kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dengan ketentuan setiap tahun diadakan evaluasi untuk menentukan langkah tindak lanjut. humas-red.uns/Isn/Eln

Skip to content