Pakar Ekonomi UNS Tolak Wacana Pembubaran OJK

UNS – Pakar Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim, Ph. D, menolak wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasannya, hal tersebut hanya akan memperburuk kondisi perekonomian Indonesia.

“Menurut saya isu tentang pembubaran OJK sebaiknya tidak perlu diteruskan, karena bisa memperburuk kepercayaan pasar terhadap kondisi perekonomian kita yang tengah bertahan melawan pandemi ini,” ujar Lukman Hakim, Ph. D saat dihubungi uns.ac.id, Kamis (16/7/2020).

Di tengah pusaran sejumlah tokoh yang mendukung wacana pembubaran OJK, Lukman Hakim, Ph. D, mengatakan ia lebih memilih opsi untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja OJK jika dirasa masih kurang.

Selain wacana pembubaran OJK, beberapa tokoh dalam beberapa hari terakhir juga rajin menyuarakan desakan agar fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI). Namun, Lukman Hakim, Ph. D mengkhawatirkan hal tersebut akan berdampak pada lemahnya kontrol pemerintah.

“Ide untuk mengembalikan pengawasan perbankan OJK ke BI juga kurang tepat. Dulu masih di bawah Kemenkeu dalam Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) dalam draf UU menjadi OJK. Kalau hari ini pengawasan perbankan dimasukkan ke BI lagi itu artinya pemerintah semakin tidak bisa mengontrol perbankan, karena di bawah bank sentral yang independen. BI akan menjadi lembaga yang sangat kuat di luar kekuasaan pemerintah,” terang Lukman Hakim, Ph. D.

Di tengah pandemi Covid-19, Lukman Hakim, Ph. D memandang posisi dan peran OJK sangat krusial, terutama menyangkut hubungannya dengan BI. Ia mengatakan perlu adanya ketenangan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada kedua lembaga negara tersebut.

“Dalam menghadapi pandemi ini, lembaga seperti OJK dan BI harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, selalu siap mendengarkan, dan mencari solusi sehingga akan menenangkan masyarakat. Karena kunci dalam menghadapi situasi seperti ini masyarakat harus tenang, tidak panik, dan percaya bahwa pemerintah, OJK, dan BI tengah bekerja keras menghadapi situasi ini,” terang Lukman Hakim, Ph. D.

Sengkarutnya situasi ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga mengharuskan OJK bekerja lebih ekstra. Meski dalam pelaksanaannya OJK harus dihadapkan pada beragamnya industri keuangan yang mengakibatkan kelambanan waktu dalam bekerja, Lukman mengatakan bahwa mandat yang diberikan pemerintah kepada OJK dalam bidang keuangan sudah disiapkan dan dijalankan dengan matang.

Sejumlah jurus jitu juga telah diambil OJK untuk menangkis gejolak ekonomi yang akan dihadapi Indonesia. Seperti dengan menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Industri Perbankan dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Saat ditanya mengenai skandal Jiwasraya yang sering disangkutpautkan dengan wacana pembubaran OJK, Lukman menilai OJK perlu menggandeng DPR untuk menyiapkan payung hukum yang kuat dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Tentang masalah di bidang asuransi, saya melihat memang regulasi dalam bidang IKNB belum se-pruden dalam bidang perbankan. Ini bisa dipahami karena dalam IKNB itu ada ratusan bentuk lembaga keuangan. Jadi, memang OJK harus mempercepat pembentukan regulasi dalam bidang IKNB ini bermitra dengan DPR sebagai payung hukum dalam penanganan permasalahan yang terjadi,” pungkasnya. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti