Panglima TNI Ditetapkan sebagai Ketua MWA UNS

UNS – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah selesai dibentuk. Dalam rapat pembentukan MWA UNS yang dipimpin Prof. Weidy Murtini dan Muhammad Zainal Arifin di Gedung Rektorat dr. Prakosa, Senin (2/11/2020), menetapkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai ketua.

Penetapan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai ketua MWA UNS melalui proses musyawarah mufakat. Sebelum mengemban tugas sebagai ketua, Marsekal Hadi Tjahjanto merupakan Ketua Dewan Penyantun UNS.

Dalam menjalankan tugasnya, Marsekal Hadi Tjahjanto akan dibantu oleh Prof. Hasan Fauzi sebagai Wakil Ketua MWA UNS dan Prof. Tri Atmojo Kusmaryadi sebagai Sekretaris MWA UNS.

Jalannya rapat pembentukan MWA turut dihadiri oleh Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho dan Ketua Senat Akademik (SA) UNS, Prof. Adi Sulistiyono.

Ditemui usai acara Pengukuhan Guru Besar, Selasa (3/11/2020) siang, Prof. Jamal Wiwoho mengapresiasi pembentukan MWA UNS yang dinilainya berjalan cepat. Baginya, pemilihan dan penetapan anggota dan pimpinan MWA melalui musyawarah mufakat adalah cara yang terbaik.

“Kita ini setelah PTN BH punya 4 organ dan MWA yang paling krusial. Dan, kita bisa menyelesaikan pemilihan dengan musyawarah mufakat menetapkan 17 anggota MWA dengan baik. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih, setelah itu kami kirim ke menteri untuk mendapatkan penetapan dari Kemendikbud,” ujar Prof. Jamal.

Prof. Jamal menambahkan selama proses pemilihan wakil dari masyarakat, UNS menimbang sejumlah hal. Hal tersebut adalah wakil dari masyarakat terdiri dari 3 komponen, yaitu Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan Komite Eksekutif.

Ketiga komponen tersebut dinilai Prof. Jamal pantas masuk sebagai unsur MWA. Alasannya, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan Komite Eksekutif telah memberikan kontribusi bagi UNS selama masih berstatus sebagai PTN Badan Layanan Umum (BLU).

“Senat Akademik sepakat 3 komponen ini bisa dikatakan wakil masyarakat karena Dewan Penyantun ada 22, Dewan Pengawas ada 3, dan Komite Eksekutif ada 2. Kemudian, kita proporsikan Dewan Penyantun 2, Dewan Pengawas 1, dan Komite Eksekutif 1. Wakilnya 2-1-1 jadi empat,” terang Prof. Jamal.

Fungsi dan Jajaran MWA UNS

MWA menjadi organ penting bagi UNS yang telah ditetapkan sebagai PTN Berbadan Hukum (PTN BH) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 oleh Presiden RI Joko Widodo pada 6 Oktober yang lalu.

Hal tersebut secara jelas tertuang dalam Pasal 24 PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang susunan organisasi UNS yang terdiri atas MWA, SA, pemimpin, dan Dewan Profesor.

Selain menetapkan nama-nama pimpinan, rapat pembentukan MWA UNS juga menetapkan 17 nama anggota untuk periode 2020-2023. Anggota MWA UNS terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim, Rektor, Ketua SA, 4 wakil dari masyarakat, 7 anggota SA, 1 wakil dari alumni, 1 wakil dari Tenaga Kependidikan (Tendik) dan 1 wakil dari unsur mahasiswa.

Sebagai wakil dari masyarakat terpilih, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Gunawan Sulistyo (Direktur Umum Pegadaian), Suprayitno, dan Charmaida Tjokrosuwarno.
Wakil dari anggota SA UNS, terpilih nama Prof. Hasan Fauzi, Prof. Istadiyanta, Prof. Tri Atmojo Kusmayadi, Prof. Mahendra Wijaya, Prof. Weidy Murtini, Prof. Yusep Muslih Purwana, dan Dr. Eni Lestari.

Sedangkan untuk anggota MWA UNS lainnya, terdapat nama Budi Harto selaku Direktur Utama PT. Hutama Karya terpilih sebagai wakil dari alumni, Mohammad Sholihin , S. Ag, SIP sebagai wakil dari Tendik dan Muhammad Zainal Arifin sebagai wakil dari mahasiswa. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content