Pusdemtanas UNS ulas Konsep Ketahanan Lingkungan

UNS – Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengadakan webinar diskusi interaktif seputar demokrasi mengenai Konsep Ketahanan Lingkungan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat pada Jumat (5/6/2020).

Webinar yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting ini menghadirkan Dr. Rahayu Subekti, S.H., M.Hum., Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. sebagai narasumber yang mengulas dari berbagai sisi. Hadir pula Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. sebagai keynote speaker. Dipandu oleh Kepala Pusdemtanas LPPM UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., acara ini dihadiri lebih dari 90 peserta yang terdiri dari kalangan mahasiswa, dosen, dan umum.

Diskusi dibuka oleh Dr. Rahayu Subekti, S.H., M.Hum., selaku dosen dari Fakultas Hukum (FH) UNS. Dr. Rahayu menjelaskan bahwa terdapat beberapa isu yang menjadi sorotan yakni kerusakan lingkungan, kemiskinan, ketahanan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.
Dr. Rahayu menjelaskan bahwa kemiskinan dan kerusakan lingkungan saling berhubungan.
“Kerusakan lingkungan dan kemiskinan ini saling berhubungan,” ujar Dr. Rahayu.

Kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria kerusakan lingkungan hidup. Sementara, terdapat dua kemiskinan yang dibahas pada kesempatan kali ini. Kemiskinan tersebut adalah kemiskinan struktural dan absolut. Kemiskinan struktural terkait dengan sistem dan kebijakan pemerintah. Sementara, kemiskinan absolut berhubungan dengan standar kualitas hidup seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Apabila kemiskinan tidak segera diatasi, akan timbul kerusakan-kerusakan lingkungan yang tidak diinginkan.

Contoh kasus dari pembahasan di atas adalah ketika terdapat kebijakan penggusuran lahan oleh pemerintah, hal tersebut akan membuat penduduk setempat kehilangan lahan sebagai mata pencaharian mereka sehari-hari. Hal ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan dapat menyebabkan kemiskinan.

Selanjutnya adalah ketahanan lingkungan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Apabila upaya untuk menjamin keamanan publik secara proporsional dari bahaya yang diakibatkan oleh proses alamiah atau buatan manusia karena kecelakaan atau salah kelola dapat teratasi, maka kesejahteraan rakyat berupa keadaan yang berkecukupan mengenai fisik maupun rohani dapat tercapai. Disini diperlukan sinergi dari masyarakat, swasta, pemerintahan, dan perguruan tinggi.

Pembicara kedua yakni Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. yang berasal Muhammad Taufiq and Partners Law Firm membuka pembicaraan dengan istilah Jawa.
“Luwih becik pager mangkok, tinimbang pager tembok,” ujar Dr. Muhammad.

Istilah tersebut berarti lebih baik pagar mangkuk daripada pagar tembok yang mengacu pada sebuah pendekatan pada masyarakat menengah ke bawah dengan cara yang baik lagi santun. Maksudnya adalah ketika dihadapkan dengan persoalan yang pelik, sebagai orang yang berkecukupan, beri bantuan seperti memberi nasi bungkus agar terjadi hubungan yang harmonis dan terhindar dari konflik maupun perpecahan.

Dr. Muhammad Taufiq menjelaskan bahwa ketahanan lingkungan merupakan bagian dari ketahanan nasional. Ketahanan nasional merupakan kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional ini mencerminkan gambaran siapa dan bagaimana bangsa ini.

“Ketahanan nasional dalam segala aspeknya mencerminkan gambaran siapa dan bagaimana bangsa ini. Artinya, setiap ketahanan nasional harus dibenahi, tidak boleh ada yang ditinggalkan sementara yang lain dilupakan karena masing-masing terkait erat,” terang Dr. Muhammad.

Salah satu ancaman ketahanan lingkungan adalah semakin berkurangnya luas hutan dan wilayah tutupan hijau vegetasi tanaman. Terdapat pula polusi dan pencemaran lingkungan, pembangunan perkotaan, industrialisasi, dan beberapa aktivitas manusia yang dapat membuat ketidakseimbangan alam.

Selanjutnya, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. membahas dari sisi ketaatan terhadap hukum. Banyak regulasi yang menjembatani lingkungan yang dikelola oleh negara yang mengizinkan sektor swasta dan masyarakat namun dalam eksekusinya masih terkendala. Selama ini, yang berkuasa terhadap lingkungan di Indonesia bukanlah masyarakat namun perusahaan, hal ini menjadi persoalan, setelah perusahaan mengeruk keuntungan maka masyarakat tidak dapat apa pun. Seharusnya, disini pemerintah harus membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur masyarakat akan mendapatkan apa ketika terjadi masalah agar ketaatan terhadap hukum dapat diimplementasikan.

Lalu, Prof. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum., selaku keynote speaker, menyatakan bahwa pada prinsipnya suatu bangsa memiliki cara tersendiri untuk mensejahterakan masyarakat. Juga, pemerintah harus selalu mengupayakan pembangunan.
“Pemerintah harus selalu mengupayakan pembangunan yang mensejahterakan rakyatnya dan meningkatkan kualitas lingkungannya,” terang Prof. Jamal.

Kesejahteraan dapat diwujudkan melalui produktivitas pada semua sektor. Pembangunan yang dilakukan harus dengan kepentingan lingkungan dimana terdapat desain pembangunan tanpa harus merusak lingkungan. Saat ini pembangunan di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat harus memperhatikan beberapa faktor seperti akses pendidikan yang lebih baik, kesempatan yang sama dalam pasar, tenaga kerja, dan usaha, kerukunan dan kesamaan sosial, akses kesehatan yang baik, dan keadilan antar generasi.Humas UNS/Zalfaa