Dewan Profesor UNS Selenggarakan Workshop Pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru Besar

Dewan Profesor UNS Selenggarakan Workshop Pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru Besar

UNSDewan Profesor (DP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan Workshop Pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru Besar. Workshop tersebut bertempat di Ruang Indraprastha, UNS Inn Lantai 2 pada Kamis (19/6/2025). Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Dewan Profesor UNS, Prof. Drs. Suranto, M.Sc., Ph.D.

Dalam sambutannya, Prof. Suranto menyampaikan tujuan dari workshop ini adalah untuk berdiskusi mengenai pengusulan kenaikan jabatan akademik Dosen ke Guru Besar. Prof. Suranto juga berharap workshop ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan jumlah dan kualitas guru besar di lingkungan UNS. Ia juga menekankan bahwa kehadiran para dosen dari berbagai fakultas di UNS ini menjadi langkah awal untuk memperkuat komitmen bersama. “Semoga dengan kehadiran Bapak dan Ibu di sini dapat memotivasi Bapak Ibu sekalian dalam proses pengajuan Guru Besar dan meningkatkan jumlah Guru Besar diberbagai fakultas di UNS,” ujarnya.

Gambaran Umum Proses Pengajuan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru Besar

Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA, sebagai narasumber pertama. Materi pertama ini membahas Gambaran Umum Proses Pengajuan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru Besar. Dalam pemaparannya, Prof. Muhtar menyampaikan bahwa saat ini terdapat 13 dosen UNS yang usulan kenaikan jabatannya telah disetujui sebagai guru besar. “Lima dosen sudah mendapatkan SK-nya, sementara delapan lainnya masih dalam proses pengajuan SK pada minggu ini,” ungkapnya. Selain itu, ada 11 dosen yang sedang melakukan perbaikan atau revisi untuk pengajuan SK.

Prof. Muhtar menekankan pentingnya komitmen dalam pengajuan jabatan akademik ke guru besar. “Usulan kenaikan jabatan Dosen ke Guru Besar itu harus diusahakan sungguh-sungguh baik oleh yang bersangkutan, oleh kolega, oleh administrasi maupun tim komite akademik,” terang Prof. Muhtar.

Beliau juga menjelaskan bahwa saat ini di Kementerian terdapat dua elemen penting dalam proses penilaian, yaitu reviewer dan pokja. Jika terdapat permintaan revisi, dosen dapat memberikan argumentasi balasan yang logis. “Karena pokja nanti akan memandu lagi kalau memang signifikansi yang ditulis itu masuk akal dalam pokja dan bisa juga menambah reviewer baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Muhtar menyampaikan perkembangan kebijakan terbaru terkait regulasi pengangkatan Guru Besar. Ia menjelaskan bahwa Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 masih dalam tahap revisi dan baru akan berlaku pada tahun 2026. Oleh karena itu, proses pengajuan saat ini harus mengikuti regulasi yang berlaku, yakni Kepmendiktisaintek 63/M/KEP/2025. Ia menghimbau para dosen untuk tetap mengikuti ketentuan dengan optimal. “Ikuti sesuai kemampuan dan semaksimal mungkin,” ujarnya menegaskan.

Ia juga menambahkan bahwa, jabatan sebagai Guru Besar merupakan kedudukan yang menunjukan tugas dan tanggung jawab sebagai dosen. Dengan kata lain jabatan ini merupakan bentuk profesionalisme sebagai dosen.

Menurut Prof. Muhtar, UNS terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses kenaikan jabatan akademik. Isu strategis yang menjadi perhatian meliputi kemudahan administrasi, evaluasi holistik terhadap rekam jejak akademik, serta kemudahan akses bagi dosen tetap dan tidak tetap. Beliau menegaskan bahwa pengajuan usulan hanya dapat dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum batas usia pensiun. “Adapun bagi dosen yang lulus pendidikan doktor kurang dari tiga tahun, terdapat kebijakan khusus berupa pembebasan dari syarat Jurnal Internasional Bereputasi (JIB),” tambahnya.

Dalam materi penutup, Prof. Muhtar menjelaskan sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan dosen, seperti surat pengantar institusi, berita acara senat, dan pakta integritas keabsahan karya ilmiah. Dokumen ini akan menjadi dasar penilaian sebelum diverifikasi lebih lanjut berdasarkan syarat khusus.

“Dokumen tersebut menjadi dasar penilaian awal sebelum masuk ke verifikasi syarat khusus, yakni minimal satu karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi atau karya seni yang diakui secara internasional, serta satu syarat khusus tambahan. Syarat tambahan ini dapat berupa pengalaman menerima hibah, membimbing mahasiswa doktoral, menguji disertasi, atau menjadi reviewer jurnal internasional,” pungkas Prof. Muhtar menutup sesi pertama workshop.

Proses Bisnis Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru Besar

Materi kedua dan terakhir adalah Proses Bisnis Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru Besar. Materi tersebut disampaikan oleh Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia UNS, Dr. Dewi Kusuma Wardani, M.Si. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara rinci alur pengajuan yang mencakup tahap awal verifikasi dokumen, penilaian administratif, hingga penilaian substantif. Pengajuan usulan dimulai dari pemenuhan dokumen profil dosen yang harus sesuai dengan data SISTER dan PDDIKTI, serta telah memenuhi masa jabatan minimal dua tahun sebagai Lektor Kepala.

Dr. Dewi menyampaikan bahwa penilaian administratif mencakup berbagai dokumen penting yang harus dipenuhi oleh dosen. Di antaranya adalah kelengkapan dokumen angka kredit (PAK atau DUPAK), surat keterangan beban kerja dosen (BKD), serta dokumen SKP yang telah ditandatangani oleh atasan. Dosen PNS dan Non-PNS dinilai berdasarkan kesesuaian angka kredit dengan syarat minimal yang telah ditentukan. Selain itu, BKD dari sistem SISTER dianggap valid tanpa perlu verifikasi tambahan, selama memenuhi ketentuan. “Penilaian ini penting untuk memastikan bahwa setiap pengusul telah memenuhi persyaratan dasar akademik dan administratif,” ujar Dr. Dewi.

Adapun dalam penilaian syarat khusus, dosen diwajibkan memiliki karya ilmiah yang memenuhi standar internasional. Selain itu, dosen juga harus memenuhi salah satu dari beberapa syarat khusus tambahan yang menunjukkan kapasitas manajerial. Syarat tambahan tersebut dapat berupa pengalaman memperoleh hibah penelitian kompetitif, membimbing atau menguji mahasiswa program doktor, atau menjadi reviewer Jurnal Internasional Bereputasi (JIB).

Selain itu, dosen juga wajib melampirkan dokumen rekomendasi seperti surat pakta integritas, berita acara senat, serta hasil komite integritas akademik. Penilaian substantif akan berfokus pada kesesuaian kompetensi dengan substansi karya ilmiah, kebaruan temuan, dan integritas penulisan. Sedangkan dari sisi rekam jejak, evaluasi akan mempertimbangkan publikasi jurnal dan minimal produktivitas ilmiah sejak menjabat Lektor Kepala.

Sebagai penutup sesi, Dr. Dewi menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memotivasi para dosen untuk lebih semangat dalam mengurus proses pengajuan jabatan akademik. “Semoga acara ini membuat dosen makin semangat dalam proses pengajuan kenaikan pangkat,” ujarnya. Kegiatan ini sekaligus merupakan bentuk upaya UNS untuk mewujudkan SDG ke empat, yaitu Pendidikan yang Berkualitas.
Humas UNS