Ketua BNSP Syamsi Hari menegaskan penguatan kebijakan sertifikasi kompetensi untuk mewujudkan SDM unggul dalam Rapat Kerja Nasional II Konsorsium Forum LSP P1 Perguruan Tinggi yang diselenggarakan di UNS Tower pada Jumat (11/9/2026) dan Sabtu (12/9/2026). Kegiatan ini bertujuan mengintegrasikan penjaminan mutu lulusan perguruan tinggi dengan standar kompetensi kerja nasional dan global.
UNS — Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terus memperkuat kebijakan sertifikasi kompetensi sebagai bagian penting dalam membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, kompeten, dan berdaya saing global.
Demikian disampaikan Ketua BNSP Syamsi Hari, S.E., M.M. saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Konsorsium Forum Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Perguruan Tinggi Tahun 2026 bertempat di Gedung Ki Hadjar Dewantara UNS Tower, Jumat (11/9/2026) dan Sabtu (12/9/2026).
Syamsi Hari menegaskan bahwa pendidikan tinggi dan sertifikasi kompetensi merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam menyiapkan lulusan menghadapi dunia kerja.
Menurutnya, ijazah menjadi bukti capaian pembelajaran akademik, sedangkan sertifikat kompetensi memberikan pengakuan atas kemampuan kerja yang telah diverifikasi berdasarkan standar kompetensi. Karena itu, sertifikasi kompetensi tidak semestinya dipandang sebagai aktivitas setelah Mahasiswa lulus, melainkan menjadi bagian dari proses penjaminan mutu yang melekat sejak mahasiswa berada pada tahap calon lulusan.
“Pendidikan tinggi unggul dan kompetensi yang terverifikasi merupakan dua sisi mata uang dalam membangun SDM unggul,” ujar Syamsi Hari.
Syamsi menjelaskan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Pertama (P1) di perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mengelola mutu calon lulusan. LSP P1 tidak hanya berfungsi sebagai penerbit sertifikat, tetapi perlu bertransformasi menjadi quality engine atau mesin penjamin mutu yang terintegrasi dengan kalender akademik.
Transformasi tersebut dilakukan melalui tiga peran utama, yakni pemetaan kompetensi calon lulusan, penutupan kesenjangan kompetensi melalui remedial dan pembinaan, serta penjaminan kesiapan kerja.
Dengan pendekatan preventif tersebut, mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengetahui dan memperbaiki kesenjangan kompetensinya sebelum meninggalkan perguruan tinggi.
Dari sisi kelembagaan, BNSP menjalankan enam fungsi utama sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018, meliputi pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja; pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi; pembinaan dan pengawasan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional; pengakuan nasional dan internasional atas sertifikasi kompetensi; kerja sama nasional dan internasional di bidang sertifikasi kompetensi; serta pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi yang terintegrasi.
Untuk memperkuat ekosistem LSP P1 perguruan tinggi, BNSP mendorong empat langkah strategis, yaitu standardisasi mutu melalui penyetaraan standar asesor dan skema sertifikasi, digitalisasi proses sertifikasi secara menyeluruh, pengawasan berkala melalui surveillance, serta penguatan forum konsorsium sebagai wadah berbagi praktik baik dan advokasi kebijakan.
“LSP P1 Perguruan Tinggi bertransformasi dari sekadar unit penerbit sertifikat menjadi quality engine mesin penjamin mutu yang bekerja terus-menerus dan terintegrasi dengan kalender akademik,” jelasnya.
Transformasi sertifikasi juga diarahkan pada penguatan digitalisasi dan pengakuan kompetensi lintas negara, khususnya di kawasan ASEAN. BNSP mendorong penerbitan dan verifikasi sertifikat kompetensi secara elektronik sehingga dapat diverifikasi secara daring, termasuk oleh calon pemberi kerja di luar negeri.
Ke depan, interoperabilitas data menjadi salah satu fokus pengembangan untuk memastikan rekam jejak kompetensi calon lulusan terdokumentasi secara utuh dalam ekosistem yang terpercaya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan semangat ASEAN Guiding Principles dalam mendukung kerangka kualifikasi dan pengakuan kompetensi di kawasan.
Syamsi mengajak perguruan tinggi dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem sertifikasi kompetensi yang kredibel, adaptif, dan berkelanjutan.
“Setiap anak bangsa yang menempuh pendidikan tinggi diharapkan keluar dari kampusnya bukan hanya dengan ijazah di tangan, tetapi juga dengan kompetensi yang terverifikasi dan siap bersaing di mana pun mereka berkarya,” pungkasnya.
HUMAS UNS
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa yang menyampaikan pentingnya sertifikasi kompetensi di UNS?
Ketua BNSP Syamsi Hari menyampaikan pentingnya sertifikasi kompetensi untuk membangun SDM Indonesia yang unggul dan berdaya saing global. Lihat di artikel
Di mana Rapat Kerja Nasional II Konsorsium Forum LSP P1 Perguruan Tinggi diselenggarakan?
Rakernas tersebut diselenggarakan di Gedung Ki Hadjar Dewantara UNS Tower. Lihat di artikel
Apa peran utama LSP P1 di perguruan tinggi menurut BNSP?
LSP P1 berperan sebagai quality engine atau mesin penjamin mutu yang terintegrasi dengan kalender akademik untuk memetakan dan membina kompetensi calon lulusan. Lihat di artikel



















