Search
Close this search box.

Plt. Rektor Kukuhkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan sebagai Guru Besar Kehormatan UNS

UNS – Plt. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. mengukuhkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset. Pengukuhan dilakukan dalam Sidang Terbuka Senat Akademik UNS di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Jumat (28/6/2024).

Dalam pengukuhan Guru Besar Kehormatan tersebut, tidak hanya dihadiri oleh pimpinan UNS namun juga dihadiri petinggi Kejaksaan yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Prof. (HC-UNSOED) Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., dan Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Plt. Rektor UNS, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. menyampaikan Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset. Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. menyampaikan pidato pengukuhan dengan judul “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”.

Dr. Chatarina juga menyampaikan bahwa pengukuhan guru besar akan menambah energi dan penguatan SDM bagi UNS.

 “Dengan dikukuhkannya Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada hari ini, maka akan menambah energi dan penguatan SDM bagi UNS umumnya dan Fakultas Hukum (FH) pada khususnya,” terang Dr. Chatarina.

Lanjut Dr. Chatarina, dikukuhkan Prof. (HC-UNS) Bambang menjadi Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset berkat kontribusinya dalam penguatan FH UNS melalui tiga bidang. Pertama, pembentukan Rumah Restorative Justice yang bekerja sama dengan Kejaksaan RI; Kedua, mengembangkan kurikulum Outcome Based Education (OBE) pada dunia praktik sehingga tidak hanya berpusat pada teori tetapi juga pada praktik: dan Ketiga, mengembangkan Career Development Center (CDC) untuk menyiapkan lulusan FH UNS agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Dr. Chatarina juga menyampaikan bahwa kontribusi beliau dalam 3 bidang pada FH UNS tentu akan bermanfaat bagi kampus UNS. Karena selain sejalan dengan Program Kampus Merdeka, juga dapat mendorong peningkatan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) UNS.

“Kontribusi beliau di UNS akan menjadi potensi peningkatan 5 dari 8 IKU yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Selain itu dapat mempercepat pencapaian visi misi UNS menjadi World Class University. Khususnya meningkatkan penilaian untuk indikator ke-2 yaitu employer reputation dan indikator ke-4, citation per faculty,” tambah Dr. Chatarina.

Plt. Rektor UNS juga menilai bahwa pengalaman Prof. (HC-UNS) Bambang yang panjang, yaitu selama lebih dari 35 tahun berkarir di Kejaksaan RI dan sebagai Jaksa, dapat mendukung pengembangan kurikulum FH UNS.

“Dimana FH UNS berorientasi untuk menciptakan lulusan dengan kompetensi yang relevan sesuai tuntutan dunia penegakan hukum saat ini. Sehingga alumni-alumni FH UNS dapat berkontribusi besar dalam penegakan dan pembangunan hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Jaksa Agung RI, Prof. (HC-UNSOED) Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., dan Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, S.H., M.H. turut hadir menyampaikan selamat atas dikukuhkannya Prof. (HC-UNS) Bambang sebagai Guru Besar Kehormatan UNS.

“Saya atas nama pribadi maupun pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengucapkan selamat atas pengukuhan Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset FH UNS. Kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung RI.

Humas UNS

Reporter: Annisa Fakhira

Redaktur: Dwi Hastuti

Skip to content