AL. Sentot Sudarwanto

Dr. AL. Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum.
Lahir di Surakarta, 27 November 1959. Pria yang memiliki NIP 195911271986011004 adalah staf Pengajar pada Fakultas Hukum UNS. Riwayat pendidikan tinggi yang berhasil ditempuh adalah tahun 1985 lulus sarjana (S-1) dari Universitas Sebelas Maret pada bidang ilmu: Hukum, tahun 1999 berhasil menyelesaikan master (S-2) dari Universitas Diponegoro pada bidang ilmu: Ilmu Hukum dan pada tahun 2013 telah berhasil menyelesaikan program Doktor (S-3) dari Universitas Sebelas Maret untuk bidang ilmu: Ilmu Hukum. Judul dan ringkasan disertasi disajikan dalam 2 (dua) versi bahasa Indonesia dan English sebagai berikut.

 

PERANAN HUKUM DALAM MEREVITALISASI KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI UNTUK MEWUJUDKAN PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP (Studi tentang Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo)
Latar belakangpenelitian ini adalah bahwa kondisi empiris DAS Bengawan Solo termasuk DAS kritis. Sementara itu lembaga pengelola DAS Bengawan Solo yang memiliki peranan penting di dalam mengatasi masalah DAS Bengawan Solo berjumlah cukup banyak, baik di tingkat pusat maupun daerah, namun bekerja secara sektoral dan tidak terintegrasi. Selain itu daria spekhukum, terdapat ketidaksinkronan peraturan dan belum mengatur secara komprehensif mengenai pengelolaan DAS. Dengan kenyataan tersebut, penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk (1) mengkaji dan menganalisis faktor ketidakberperannya hukum dalam merevitalisasi kelembagaan pengelolaan DAS Bengawan Solo (2) Mengkaji dan menemukan peranan hukum yang ideal dalam merevitalisasi kelembagaan pengelolaan DAS Bengawan Solo serta, (3) Membangun model rekonstruksi kelembagaan pengelolaan DAS Bengawan Solo. Penulisan penelitian ini mendasarkan pada pendekatan doktrinal dan non-doktrinal yang kualitatif.
Berdasarkan analisis data penelitian, didapatkanhasil: (1) Penyebab-penyebab hukum yang belum memiliki peranan dalam merevitalisasi kelembagaan pengelolaan DAS Bengawan Solo adalah: (a.) dari aspek substance dalam sistem hukum, adanya ketidak sinkronan antara UU No. 32 Tahun 2004 dengan UU No. 32 Tahun 2009. (b.) Dari unsur structure dalam sistem hukum, lembaga yang membuat Undang-undang belum responsif terhada ppengelolaan DAS. Hal ini terbukti dari 2 (dua) Undang-undang yaitu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang belum dapat mengatur pengelolaan DAS secara komprehensif. Demikian juga lembaga pelaksana pengelolaan DAS yang ada di tingkat pusat berjumlah 15 (limabelas) lembagadan di tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota) berjumlah 11 (sebelas) lembaga yang masing-masing lembaga bekerja secara sektoral dan tidak dikoordinasi oleh suatu lembaga koordinator. (c.) Dari aspek legal culture, masyarakat dan pemangku kepentingan DAS Bengawan Solo pada dasarnya sudah cukup memiliki kesadaran akan DAS namun, pemahaman masyarakat akan DAS dapat dikalahkan oleh kebutuhan pemenuhan ekonomi masyarakat, sehingga secara keseluruhan walupun masyarakat sudah memiliki pemahaman yang bai ktentang DAS, namun di dalam pelaksanaannya masyarakat belum memiliki kesadaran yang baik dalam berhukum yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, faktor sosial (patron/panutan) dan politik (2) Hukum yang ideal di dalam pengelolaan DAS adalah hukum yang sinkron, responsif, dan progresif karena 75,25% wilayah DAS Bengawan Solo dimiliki oleh masyarakat. (3) Sebagai luaran dari disertasi ini adalah membangun Model KelembagaanTerpaduPengelolaan DAS Bengawan Solo, yang diarahkan pada sistemone river, one plan and multi management dengan menggunakan pendekatan perpaduan kelembagaan antara lembaga formal dan lembaganon-formal, dengan menitikberatkan pada peran serta masyarakat DAS Bengawan Solo.
Agar hukum dapat berperan di dalam merevitalisasi kelembagaan pengelola DAS Bengawan Solo, sehingga terwujud DAS Bengawan Solo yang lestari fungsi lingkungan  hidupnya, maka perlu dilakukan beberapa tindakan, yaitu : (1) Perlu segera diwujudkan adanya perencanaan umum mengenai Rencana Pengelolaan DAS Bengawan Solo Terpadu melalui kerjasama antara PemerintahProvinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur dan didukung oleh Forum Peduli DAS Solo sebagai implementasi dari perencanaan Pengelolaan DAS Bengawan Solo yang berbasis masyarakat. (2) harus segera dipersiapkan : (a) strategi implementasi PP No. 37 Tahun 2012, (b) Peraturan Daerah tentang Pengelolaan DAS Terpadu oleh masing-masing daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sebagai pengikat sektor dan kewilayahan di suatu daerah. (c) Sosialisasi PP No. 37 tahun 2012 kepada seluruh stakeholders yang terkait dengan pengelolaan DAS, (3) Merefleksikan Politik hukum pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang terdapat dalamUndang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di dalam kebijakan otonomi daerah yang berkaitan dengan lingkungan hidup khususnya Pengelolaan DAS. (4) Merevisi dan mensinkronisasikan terminologi urusan lingkungan sebagai salah satu urusan wajib dalam Pasal 13 dan 14 UU No. 32 Tahun 2004  dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai konsekuensi yuridis.
Kata Kunci: Perananhukum, DaerahAliranSungai, Revitalisasikelembagaan