Soehartono

Dr. Soehartono, S.H., M.Hum
Lahir di Wonogiri, 25 April 1956, Pria yang memiliki NIP 195604251985031002 adalah staf Pengajar pada Fakultas Hukum UNS. Riwayat pendidikan tinggi yang berhasil ditempuh adalah tahun 1983 lulus sarjana (S-1) dari Universitas Sebelas Maret pada bidang ilmu: Hukum, tahun 1994 berhasil menyelesaikan master (S-2) dari Universitas Airlangga pada bidang ilmu: Hukum dan pada tahun 2012 telah berhasil menyelesaikan program Doktor (S-3) dari Universitas Sebelas Maret untuk bidang ilmu: Ilmu Hukum. Judul dan ringkasan disertasi disajikan dalam 2 (dua) versi bahasa Indonesia dan English sebagai berikut.

 

MEMBANGUN KONSTRUKSI PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA  
Penulisan disertasi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan undang-undang oleh hakim dalam penyelesaian sengketa masih terikat oleh dominasi ketentuan-ketentuan yang bersifat normatif semata atau undang-undang dalam bentuknya yang terttulis atau telah mengalami pergeseran pemikiran oleh hakim untuk keluar dari undang-undang dengan melihat realita dalam masyarakat. Dengan demikian, hakim dalam menyelesaikan sengketa tidak hanya mengedepankan aturan dan logika belaka, namun lebih mengandalkan kepada hati-nurani, perasaan, empati, keaktifan hakim dan kreasinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan penelitian hukum doktrinal dan non-doktrinal. Penelitian hukum doktrinal dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder, yaitu dieroleh melalui inventarisasi undang-undang, mengkaji literatur yang terkait dengan materi atau permasalahan, putusan hakim, kemudian setelah terkumpul dianalisis dengan dengan metode deduktif. Penelitian hukum non-doktrinal dilakukan untuk mendapatkan data primer, yaitu diperoleh melalui metode wawancara dan  pengamatan atau observasi, kemudian datanya dianalisis dengan metode induktif model interaktif.
Berdasarkan analisis data dapat disimpulkan, pertama hakim dalam memutus, menyelesaikan sengketa atau pengujian terhadap kebasahan beschikking tidak selalu berdasarkan kepada undang-undang dan undang-undang tidak dianggap sebagai pedoman yang bersifat absolut. Undang-undang hanya dianggap sebagai pedoman belaka dan dapat disimpangi dalam menyelesaikan sengketa. Kedua, bahwa undang-undang tidak lengkap, tidak sempurna, tidak atau kurang jelas, undang-undang tidak dapat mengakomodasi semua kebutuhan manusia dalam masyarakat yang semakin kompleks dan berkembang, oleh karena itu hakim dalam tugasnya berupaya melengkapi, menjelaskan undang-undang agar dapat diterapkan kepada peristiwanya dengan melalui penafsitan atau interpretasi, konstruksi dan hermeneutika hukum. Terjadi pergeseran pemikiran oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa, yaitu tidak hanya mendasarkan kepada undang-undang dan logika, namun hakim dalam menyelesaikan sengketa dengan menggunakan perasaan, hati-nurani, empati, hakim aktif dan kreatif, menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Ketiga, dalam menyelesaikan sengketa hakim dengan sungguh-sungguh melakukan upaya-upaya untuk meninggalkan cara berpikir hukum yang lama atau tradisional. Upaya-upaya membangun konstruksi penemuan hukum dilakukan dengan membuka pandangan jauh ke depan terhadap undang-undang sebagai sistem terbuka, pandangan tentang nilai keadilan tidak lagi bersifat prosedural atau formal, melainkan lebih cenderung lebih cenderung bersifat substansial atau material sebagaimana diharapkan pencari keadilan dalam masyarakat. Pandangan terhadap hukum yang bersifat holistik, dengan melihat hukum dalam kehidupan masyarakat sebagai dasar dan cermin tmbuh dan berkembangnya hukum. berdasarkan pemikiran tersebut, maka dapat mewujudkan dasar filosofis tujuan dibentuknya pengadilan tata usaha negara, yaitu memberikan keadilan kepada masyarakat.