Didik Gunawan Suharto

Dr. Didik Gunawan Suharto, S.Sos., M.Si
Lahir di Boyolali, 7 Nopember 1974. Pria yang memiliki NIP 197411072003121001 adalah staf Pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNS. Riwayat pendidikan tinggi yang berhasil ditempuh adalah tahun 1998 lulus sarjana (S-1) dari Universitas Sebelas Maret pada bidang ilmu: Administrasi Negara, tahun 2001 berhasil menyelesaikan master (S-2) dari Universitas Gadjah Mada pada bidang ilmu: Administrasi Negara, dan pada tahun 2012 telah berhasil menyelesaikan program Doktor (S-3) dari Universitas Brawijaya Malang untuk bidang ilmu: Ilmu Administrasi. Judul dan ringkasan disertasi disajikan dalam 2 (dua) versi bahasa Indonesia dan English sebagai berikut.

 

DAMPAK PERUBAHAN STRUKTUR DAN FUNGSI KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DESA TERHADAP KEMANDIRIAN DESA (Studi Pada Tiga Desa Di Kabupaten Boyolali) 
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; perubahan struktur dan fungsi kelembagaan pemerintahan desa; serta dampak perubahan struktur dan fungsi kelembagaan pemerintahan desa terhadap kemandirian desa. Penelitian ini memiliki tipe deskriptif kualitatif. Pembatasan ruang lingkup penelitian meliputi: pembatasan periode waktu, lokasi, dan fokus analisis. Dari aspek batasan waktu, difokuskan pada periode berlakunya UU Nomor 32/2004. Lokasi penelitian dibatasi di Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah; khususnya di Desa Catur (Kecamatan Sambi), Desa Krasak (Kecamatan Teras), dan Desa Bendan (Kecamatan Banyudono). Fokus analisis dibatasi pada persoalan pelaksanaan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, perubahan struktur dan fungsi kelembagaan pemerintahan desa, serta dampak perubahan struktur dan fungsi kelembagaan pemerintahan desa terhadap kemandirian desa. Jenis data yang diperlukan ialah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tehnik analisis data dengan cara tehnik analisis isi dan tehnik analisis fenomenologi. Uji keabsahan data meliputi: uji validitas internal, validitas eksternal, reliabilitas, obyektivitas.
Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian, dapat dirumuskan beberapa kesimpulan. (1) Persoalan pelaksanaan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa: (a) pada saat berlaku UU Nomor 5/1979, regulasi dan implementasi desentralisasi administratif lebih menonjol dibanding desentralisasi politik. Sebaliknya, ketika berlaku UU Nomor 22/1999 desentralisasi politik lebih menonjol dibanding desentralisasi administratif. Pada era berlakunya UU Nomor 32/2004, desentralisasi politik dan desentralisasi administratif dilakukan penyeimbangan; (b) konstruksi atau titik tekan kebijakan yang dibangun dalam mengatur pemerintahan daerah sama dengan konstruksi yang dibangun dalam mengatur pemerintahan desa pada setiap periode; (c) tujuan desentralisasi desa belum tercapai karena desentralisasi (otonomi) di Indonesia berhenti sampai pemerintah kabupaten/kota, sehingga kepentingan desa termarginalkan;               (d) eksistensi desa lemah dikarenakan desa tidak memiliki kedudukan kuat dan sumber daya memadai. (2) Perubahan struktur dan fungsi kelembagaan pemerintahan desa: (a) perubahan struktur dan fungsi kelembagaan pemerintahan desa pada prinsipnya mengikuti konstruksi atau titik tekan arah desentralisasi; (b) karakteristik struktur pemerintahan desa diidentikkan sebagai operating core, memiliki struktur sederhana, dan dipandang tepat memiliki struktur fungsional; (c) aspek politik bisa menjadi dasar bagi model pembangunan lembaga, karena menghasilkan produk regulasi (peraturan perundang-undangan) yang penting bagi lembaga pemerintahan. (3) Dampak perubahan struktur dan fungsi kelembagaan pemerintahan desa terhadap kemandirian desa: (a) dari sudut kemandirian administratif/ekonomi, terdapat kecenderungan meningkatnya kemandirian masyarakat di satu sisi, dan stagnasi atau kemunduran kemandirian pemerintah desa di sisi lain; (b) dari sudut kemandirian politik, terjadi kemunduran kemandirian desa yang terkait dan dipengaruhi oleh desain peraturan perundang-undangan yang berlaku dan potensi lokal; (c) perubahan struktur dan fungsi tidak selalu berdampak terhadap kemandirian desa; (d) selain melibatkan aksi-reaksi antara sisi “agensi dan struktur” sebagaimana dalam teori strukturasi, terdapat variabel supra desa (pemerintah tingkat atas) yang juga menentukan kemandirian desa.
Penelitian ini menghasilkan beberapa rekomendasi. (1) Rekomendasi bagi pemerintahan supra desa: (a) perlu menyusun regulasi mengenai desain struktur dan fungsi kelembagaan yang memberikan kejelasan kedudukan (eksistensi) desa; (b) perlu memberikan pengakuan (rekognisi) dan otonomi yang lebih besar kepada desa; (c) struktur dan fungsi kelembagaan pemerintahan desa secara umum perlu disusun dengan memperhatikan kepentingan dan kemandirian lokal; (d) persoalan internal pemerintahan desa atau kapasitas lokal yang mempengaruhi kemandirian desa sebaiknya diperbaiki oleh stakeholders di desa dan pemerintahan supra desa; (e) perlu ada evaluasi, dorongan, dan penyusunan roadmap pengembangan desa di masa depan.  (2) Rekomendasi bagi desa: masyarakat dan pemerintahan desa diharapkan meningkatkan kapasitas personal, aktif dan kreatif memberdayakan potensi/aset lokal, meningkatkan partisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan, serta secara politis, aktif menuntut kewenangan dan sumber daya pembangunan yang lebih besar ke pemerintahan supra desa. (3) Rekomendasi bagi penggiat pemberdayaan/kemandirian desa: diharapkan memberikan dukungan (tekanan) politik untuk mempengaruhi kebijakan dari pemerintahan supra desa agar lebih ramah (pro) terhadap kemandirian desa. (4) Rekomendasi teoritis: perlu diperbaiki atau dirumuskan teori/konsep mengenai desentralisasi, struktur dan fungsi kelembagaan pemerintahan desa, serta kemandirian desa. (5) Rekomendasi bagi penelitian berikutnya: diharapkan memperkuat metode triangulasi data, khususnya terkait data-data yang sudah lama sehingga diperoleh data yang lebih lebih valid, serta memperluas cakupan lokasi dan periode waktu penelitian, sehingga akan lebih komprehensif.
Kata kunci: struktur, fungsi, kelembagaan, kemandirian, desa