Banyak Warganet Dijerat UU ITE, Rektor UNS: Keadilan Restoratif Perlu dalam Regulasi Digital

Masuki Pekan ke-7, PTM UNS Bebas Covid-19

UNS — Masyarakat dan internet merupakan dua hal yang tidak bisa dilepaskan, apalagi di tengah disrupsi digital yang terjadi seperti saat ini. Banyaknya aktivitas pekerjaan, pendidikan, hingga jual-beli mengakibatkan penggunaan internet semakin meningkat tiap tahunnya.

Selain itu, internet juga digunakan sebagai sarana bersosialisasi. Melalui media sosial dan aplikasi pesan instan yang terhubung ke setiap gawai, memudahkan masyarakat, baik dari usia muda sampai tua, untuk menjalin komunikasi dan memperoleh informasi dengan begitu cepatnya.

Berdasar data HootSuite yang merupakan layanan manajemen konten, jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 202,6 juta. Jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jika dibandingkan dengan data pada tahun 2020 lalu.

Namun, apakah dengan banyaknya pengguna internet di Indonesia berbanding lurus dengan rasa aman warganet saat berselancar di dunia maya? Ternyata, jawabannya, tidak.

Menurut survei yang dilakukan SAFEnet, Indonesia Youth IGF, dan Pamflet Generasi, menunjukkan 56 persen warganet merasa tidak aman saat berselancar di internet. Survei ini melibatkan 284 responden berjenis kelamin laki-laki dan perempuan dari rentang usia 17-25 tahun.

Selain itu, masih dari hasil survei yang sama, SAFEnet, Indonesia Youth IGF, dan Pamflet juga menyebut mayoritas warganet menganggap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengancam kebebasan berekspresi mereka.

Melihat kurang nyamannya warganet di Indonesia terhadap aktivitas digitalnya, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Jamal Wiwoho mengatakan, ekspresi yang disampaikan secara online berhak memperoleh perlindungan yang sama dengan aktivitas ekspresi secara offline.

Pernyataan tersebut didasarkannya pada Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) No. 20/8 Tahun 2021 mengenai Pemajuan, Perlindungan, dan Penikmatan HAM atas Internet.

“Hak atas kebebasan berekspresi di level internasional juga diatur dalam UDHR dan ICCPR. Pasal 19 UDHR, Pasal 19 ayat (1) dan (2) ICCPR, dan Pasal 13 ayat (1) Konvensi tentang Hak-Hak Anak 1998 menjamin individu atas hak menyatakan pendapat dan bebas berekspresi tanpa gangguan,” terang Prof. Jamal dalam opininya di Harian Media Indonesia, Kamis (12/8/2021).

Jika ditilik dari kondisi di Indonesia, Prof. Jamal secara khusus mengamati peningkatan kasus pidana yang menjerat banyak warganet di media sosial. Hal tersebut didasarkannya pada data yang juga diungkap SAFEnet.

SAFEnet mengungkapkan peningkatan kasus pemidanaan warganet terkait dengan aktivitas mereka di media sosial merupakan tanda dari penurunan kualitas demokrasi di Indonesia.

“SAFEnet menyebutkan pada 2019 ada 24 kasus pelaporan aktivis, jurnalis, dan akademisi. Pada 2020, jumlahnya meningkat menjadi 59 kasus yang didominasi oleh pelaporan terhadap warga biasa pengunggah konten-konten soal Covid-19, yang dinilai hoaks.”

Terlepas dari apakah konten/ berita hoaks merupakan akibat dari misinformasi atau disinformasi, pada faktanya banyak ditemukan kasus terkait dengan UU ITE sepanjang tahun 2020 merupakan kasus misinformasi.

Adapun, misinformasi merupakan informasi salah dan tidak akurat yang disebarkan oleh seseorang, tetapi ia tidak memahami informasi yang disebarkannya. Sedangkan, disinformasi adalah informasi yang sengaja disebarkan di media sosial dan pelaku penyebaran mengetahui informasi yang disebarkannya tidak benar.

“Represi kebebasan berekspresi di internet seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah melakukan pendekatan literasi dan edukasi kepada masyarakat,” tulis Prof. Jamal.

Lebih lanjut, Prof. Jamal dalam opininya juga mengungkapkan tahun ini sudah terdapat 15 kasus dan 18 korban UU ITE. Data ini didasarkannya pada rilis yang diungkap Amnesty Internasional Indonesia.

Prof. Jamal mengatakan, banyak pasal karet karena tidak ada tolok ukur yang jelas dalam UU ITE, pada akhirnya merugikan banyak warganet.

Misalnya pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Atau pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Prof. Jamal menyoroti, frasa ‘golongan’ dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE memiliki pengertian yang sangat luas. Bisa saja diartikan sebagai Partai Politik (Parpol) atau ikatan profesi.

“Perluasan makna itu dilegitimasi dalam Putusan MK No. 76/PUU-XV/2017 yang pada pokoknya menyatakan antargolongan tidak hanya meliputi suku, agama, dan rasa, tapi juga semua entitas di luar SARA,” jelas Prof. Jamal.

Selain ditemukannya frasa yang memiliki pengertian luas, Prof. Jamal juga mendapati pasal pencemaran nama baik yang diletakkan sebagai delik formil, mengakibatkan perbuatan yang bersangkutan tidak menjadi unsur yang harus dibuktikan.

Prof. Jamal menyampaikan, pada praktik pengadilan, penegak hukum pun kerap menilai pencemaran nama baik secara beragam dan sering mengabaikan unsur tujuan, apakah yang membuat pernyataan atau tulisan itu bertujuan menghina atau mencemarkan nama baik.

Keadilan restoratif

Berkenaan dengan sejumlah keresahan yang ia lihat dalam UU ITE, Prof. Jamal menyarankan pentingnya keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus UU ITE. Maksudnya, perlu adanya pendekatan yang dititikberatkan pada keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban.

“Pola tata cara dan pengadilan pidana yang fokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian yang lebih adil dan seimbang bagi korban dan pelaku,” terang Prof. Jamal.

Ia menilai, keadilan restoratif sudah tersirat dalam sila ke-4 Pancasila. Sehingga, keputusan yang diambil, seharusnya dapat didasarkan pada kepentingan bersama dan menghormati keputusan yang sudah diambil.

Prof. Jamal menambahkan, sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara, keadilan restoratif dalam kasus UU ITE tidaklah mencari siapa yang salah. Melainkan harus menemukan win-win solution.

“Selanjutnya, untuk menegaskan kepastian hukum, pasal-pasal yang didominasi ancaman pidana pada UU ITE, perlu dikaji ulang dengan memasukkan mekanisme keadilan restoratif agar tidak ada lagi ketakutan menyampaikan kritik kepada siapa pun, selama tidak mengarah kepada perpecahan bangsa,” pungkasnya. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti