Gandeng LPS, UNS Adakan Seminar Nasional Fungsi Penjamin Simpanan

Seminar nasional Penjamin Simpanan LPS-UNS "Peran dan Fungsi LPS dalam Stabilitas Sistem Keuangan"

UNS – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengadakan seminar nasional dengan tema “Peran dan Fungsi LPS dalam Stabilitas Sistem Keuangan”. Seminar tersebut dilaksanakan pada Selasa (25/4/2017) di Ruang Indraprastha – UNS Inn.

Sebanyak 250 mahasiswa mengikuti seminar nasional peran dan fungsi lembaga penjamin simpanan di Ruang Indrabrastha – UNS Inn pada Selasa, (25/4/2017)

Terdapat tiga pembicara yang hadir dalam seminar tersebut yakni Fauzi Ichsan selaku Kepala Eksekutif LPS, Suharno Eliandy selaku Senior Eksekutif LPS, dan Irwan Trinugroho, dosen FEB UNS dan Pengamat Ekonomi. Tujuan dari seminar itu sendiri yaitu memulihkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, serta untuk menghidupkan ekspektasi psikologis masyarakat bahwa simpanannya aman karena sudah ada lembaga yang menjaminnya, yakni LPS.

Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS mempunyai dua tugas utama: (1) memberikan penjaminan terhadap nasabah penyimpan di bank/BPR peserta penjaminan LPS dan (2) resolusi bank (menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik, atau membayar klaim simpanan nasabah.

Perwakilan dari FEB UNS dan LPS menandatangani MoU dalam seminar nasional LPS

“Tanpa ada penjaminan dan keamanan, masyarakat tidak akan menyimpan dana perbankan, tanpa dana tidak akan ada pembangunan, untuk itu perlu pemahaman bagi masyarakat bahwa aktivitas perbankan sifatnya aman,” ujar Fauzi.

Pada seminar nasional LPS tersebut juga dilaksanakan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang “Sosialisasi Serta Pembelajaran Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan” antara FEB UNS dengan LPS. humas-red.uns/Isn/Eln

Skip to content