UNS— Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengikuti Forum Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Forum tersebut digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings pada Jumat (28/8/2020).
Dalam forum tersebut, hadir Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prof. Dr. Widodo Muktiyo. Dalam sambutannya, Prof. Widodo menyampaikan adanya UU KIP, kita harus memastikan semua badan publik menyampaikan segala aktivitas atau kinerjanya secara terbuka dan akuntabel, baik kinerja keuangan, operasional, maupun substansi untuk dikomunikasikan ke masyarakat melalui PPID.
Kemudian PPID ini memiliki beberapa tanggung jawab. Diantaranya berupa penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. “Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat,” terang Prof. Widodo dalam sambutannya.
Dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik secara daring tersebut, menghadirkan empat narasumber. Yaitu Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Selamatta Sembiring, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum S.H, Komisioner KIP, Romanus Ndau dan Kepala Bagian Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Busroni, S.IP
Komisioner KIP, Romanus Ndau menyampaikan materi dengan tema “Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Mengakses Informasi di PPID”. Informasi publik ini merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Klasifikasi informasi publik ini dibagi menjadi dua yaitu terbuka dan dikecualikan. Terbuka ini yaitu diumumkan berkala, diumumkan serta merta, tersedia setiap saat dan berdasarkan permintaan. Sedangkan dikecualikan yaitu rahasia negara, rahasia pribadi dan Rahasia bisnis,” terang Romanus Ndau.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum S.H mengatakan, forum ini digelar dalam rangka untuk mendorong terciptanya pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik dan meningkatkan aksesibilitas informasi bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Karena masih dalam pandemi Covid-19, pelayanan informasi dimaksimalkan berbasis daring. Terima kasih kepada Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo atas diselenggarakannya forum ini di wilayah Jawa Tengah,” ujar Riena.Humas UNS
Reporter: Dwi Hastuti


















