Prof. Emmy Latifah Menjadi Guru Besar Pertama di Bagian Hukum Internasional UNS

Prof. Emmy Latifah Menjadi Guru Besar Pertama di Bagian Hukum Internasional UNS
Prof. Emmy Latifah Menjadi Guru Besar Pertama di Bagian Hukum Internasional UNS

UNS – Prof. Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H., AIIArb., FCIArb. merupakan Dosen pada Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Prof. Emmy adalah salah satu dari 29 Guru Besar yang dikukuhkan oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, dr. M.Si. pada 11 Februari 2025 kemarin.

Prof. Emmy memiliki bidang kepakaran Hukum Perdagangan Internasional. Beliau merupakan Guru Besar pertama di Bagian Hukum Internasional FH UNS. Dalam prosesi pengukuhan, Prof. Emmy membacakan pidato pengukuhan berjudul ‘Kecerdasan Buatan dan Perdagangan Internasional: Sebuah Lanskap Baru yang Membutuhkan Pengaturan Lebih Lanjut’.

Dalam pidatonya, Prof. Emmy berusaha untuk memetakan tantangan yang dihadapi oleh World Trade Organisation (WTO), organisasi perdagangan internasional terbesar di dunia, terhadap perkembangan teknologi, khususnya dengan kemunculan Artificial Intelligence (AI) atau dalam Bahasa Indonesia disebut kecerdasan buatan.

Pidato ini, secara kritis, melakukan identifikasi dan menganalisis secara normatif tantangan rezim hukum perdagangan internasional di dua bidang yaitu di bidang perdagangan jasa dan kekayaan intelektual. Di bidang perdagangan jasa, dengan kemunculan banyak jasa yang melibatkan AI, seperti pengacara robot, layanan konsultasi hukum secara online, smart contract, adanya e-book, layanan MP3, Netflix, menjadikan aturan WTO menjadi tidak relevan lagi.

Sementara di bidang kekayaan intelektual, tantangan rezim hukum perdagangan internasional juga tidak kalah berat. Banyak karya yang dihasilkan komputer, dengan menggunakan perangkat yang mengandung AI, seperti karya musik, film, artikel yang dibuat dengan menggunakan AI, menimbulkan pergeseran konsep tentang siapa yang disebut “inventor” (di bidang paten), “authorship” dan “creator” (di bidang hak cipta). Di sisi lain, dengan kemunculan AI dan ketiadaan keseragaman pengaturan secara internasional, maka setiap negara akhirnya membuat aturan hukum nasionalnya masing-masing.

Akibatnya, kondisi ini pada akhirnya dapat menghambat lalu lintas perdagangan antar negara. Mengingat perubahan landskap hukum perdagangan internasional ini, maka seharusnya WTO segera mengkonsep ulang AI dan tata kelola perdagangan global melalui aturan WTO yang lebih jelas.

“Fleksibilitas kelembagaan yang lebih besar dalam WTO sangat penting untuk memungkinkan dialog dan kerja sama lintas sektoral yang ketat dan dinamis. Aturan WTO ke depan harus fokus terhadap kemampuan beradaptasi yang tinggi dan desain optimalnya. Sistem perdagangan internasional harus lebih menghormati nilai-nilai lokal dan konteks budaya dalam menangani masalah terkait AI,” ujar Prof. Emmy.

Terlepas dari itu semua, WTO juga tetap harus memperhatikan tingkat kecepatan yang dihadapi oleh hukum dan tiap-tiap negara dalam mengikuti sekaligus merespon perkembangan teknologi yang pesat. Selain itu, dinamika kekuatan politik yang berubah dan lanskap kelompok kepentingan di era AI tidak dapat diabaikan. Negara dengan penguasaan teknologi yang lebih kuat dan data yang lebih berkualitas kemungkinan akan mendominasi. Dan pada akhirnya, akan terbentuk kesenjangan baru diantara negara-negara yang membentuk kembali tatanan ekonomi internasional.

HUMAS UNS
Redaktur: Dwi Hastuti