Rektor UNS Dorong Inovasi dalam Mata Kuliah Hukum Adat

Evaluasi Ketua MRPTNI soal Kuliah Daring selama Pandemi Covid-19

UNS — Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho, mendorong dosen pengampu mata kuliah Hukum Adat untuk berani melahirkan inovasi. Hal tersebut disampaikan Prof. Jamal kala menghadiri Lokakarya “Finalisasi dan Penetapan RPS Hukum Adat” yang digelar secara daring melalui Zoom Cloud Meeting, Sabtu (12/12/2020).

Prof. Jamal menilai kurangnya inovasi dalam mata kuliah Hukum Adat mengakibatkan materi yang disampaikan kepada mahasiswa dari tahun ke tahun relatif sama. Selain itu, kurangnya inovasi juga berdampak bagi sulitnya mata kuliah Hukum Adat untuk berkembang.

“Menuntut terobosan baru inovatif dalam pembelajaran dan pembaruan. Ini menjadi tantangan pengajar agar hukum adat bisa berkembang seperti mata kuliah hukum lain,” ujar Prof. Jamal.

Dalam lokakarya yang digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Prof. Jamal menyebut kurangnya pembaruan dalam materi kuliah juga disebabkan oleh minimnya referensi mengenai hukum adat.

Ia mengatakan dosen pengampu mata kuliah ini memiliki tantangan agar materi yang disampaikan mampu menarik perhatian generasi milenial. Dosen juga dituntut untuk memperbarui materi dan melahirkan cara yang inovatif.

“Entah karena apa, selain karena referensi hukum adat masih terbatas, cari buku hukum adat ini susah yang update,” tuturnya.

Keberadaan hukum adat di Indonesia dinilai Prof. Jamal sebagai bentuk eksistensi dari keberadaan masyarakat adat. Ia mengatakan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari masyarakat Indonesia. Sebab, hal ini sudah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.

“Namun, norma hukumnya belum terimplementasi secara maksimal. Bahkan, sekarang terabaikan dalam pembangunan hukum nasional dan semakin meminggirkan hukum masyarakat adat,” terangnya.

Terpinggirkannya hukum adat juga mendapat perhatian khusus dari Prof. Jamal. Ia mengatakan sudah seharusnya hukum adat menjadi jati diri bangsa Indonesia. Selain itu, pemahaman hukum adat tidak bisa sebatas konseptual saja, namun juga harus diimplementasikan dengan tepat.

Ia mengambil contoh pengambilan putusan oleh hakim di pengadilan. Bagi Prof. Jamal, hakim harus menggali norma-norma yang hidup di masyarakat. Namun, dalam prakteknya, baik polisi, jaksa, hakim, dan pengacara hanya melihat perkara dari sisi hukum positif dan mengabaikan norma yang hidup di masyarakat.

“Penelitian dan kajian terhadap hukum adat perlu mulai dihidupkan kembali agar hasilnya bermanfaat dalam pembangunan hukum nasional,” ujarnya.

Selain itu, Prof. Jamal juga menilai politik hukum dan paradigma pembangunan hukum Indonesia perlu direkonstruksi. Tujuannya, agar pembangunan hukum nasional benar-benar mengutamakan penggalian dan pencarian nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Jika hal ini dapat diimplementasikan, Prof. Jamal optimis jika pembangunan hukum nasional akan sesuai dengan nilai-nilai hukum, terutama dalam masyarakat yang dianggap sebagai suatu keniscayaan.

Rekonstruksi terhadap politik hukum dan pembangunan hukum Indonesia juga diharapkan Prof. Jamal dapat membawa masyarakat maju tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa yang komunal dan religio-magis. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti