Pengunduran Pelaksanaan Wisuda Periode II Tahun 2020

[vc_row type=”in_container” full_screen_row_position=”middle” scene_position=”center” text_color=”dark” text_align=”left” overlay_strength=”0.3″ shape_divider_position=”bottom” bg_image_animation=”none”][vc_column column_padding=”no-extra-padding” column_padding_position=”all” background_color_opacity=”1″ background_hover_color_opacity=”1″ column_link_target=”_self” column_shadow=”none” column_border_radius=”none” width=”1/1″ tablet_width_inherit=”default” tablet_text_alignment=”default” phone_text_alignment=”default” column_border_width=”none” column_border_style=”solid” bg_image_animation=”none”][vc_column_text]Mengacu pada Surat Edaran Rektor UNS Nomor 13/UN27/SE/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus UNS dan Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik No 14/UN27/SE/2020, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanan Wisuda Periode II yang semula dijadwalkan tanggal 25 April 2020 diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan. Informasi tentang Pelaksanan wisuda akan kami sampaikan lebih lanjut melalui laman: https://wisuda.uns.ac.id/
  2. Berkas persyaratan wisuda/cetak ijazah termasuk foto ijazah bisa dikirim langsung maupun melalui jasa pengiriman ke Bagian Akademik UNS, Gedung BAA BAPSI Jl. Ir. Sutami No 36 A Surakarta kode Pos 57126. Batas waktu pengumpulan persyaratan Wisuda sampai tanggal 25 April 2020.
  3. Surat Keterangan Bebas Perpustakaan Pusat bisa diurus secara online melalui laman: https://digilib.uns.ac.id/bebas/
  4. Tanda tangan Skripsi/Tugas Akhir, Thesis, dan Disertasi untuk persyaratan wisuda ditangguhkan untuk sementara waktu.
  5. Peserta wisuda periode II tahun 2020 dapat mengambil salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir di subbagian akademik fakultas atau Koordinator akademik Pascasarjana/Sekolah Vokasi mulai tanggal 25 April 2020.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Skip to content