Lantik Anggota dan Volunteer Satgas PPK, Rektor UNS: Perkuat Pencegahan dan Layanan Penanganan Kekerasan

Lantik Anggota dan Volunteer Satgas PPK, Rektor UNS: Perkuat Pencegahan dan Layanan Penanganan Kekerasan
Dengarkan artikel

Universitas Sebelas Maret (UNS) melantik Anggota dan Volunteer Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Periode 2026–2028 pada Senin (28/9/2026) di Ruang Sidang IV Gedung dr. Prakoso UNS. Pelantikan ini bertujuan memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan melalui regulasi, edukasi, serta penanganan profesional.

UNS — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, saling menghormati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen tersebut kembali diperkuat melalui Pelantikan Anggota dan Volunteer Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UNS Periode 2026–2028 yang dilaksanakan pada Senin (28/9/2026) di Ruang Sidang IV Gedung dr. Prakoso UNS.

Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si. menyampaikan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh warga kampus untuk belajar, berkarya, mengembangkan pemikiran kritis, dan meraih cita-cita. Menurutnya, tidak boleh ada tindakan yang merendahkan martabat, menyalahgunakan kekuasaan atau relasi, maupun membuat warga kampus merasa terancam.

“UNS telah menetapkan Peraturan Rektor UNS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagai landasan dalam membangun lingkungan kampus yang aman dan bermartabat. Namun, regulasi saja tidak cukup. Kita harus menerjemahkannya menjadi tindakan nyata dan budaya yang hidup dalam keseharian,” ujar Prof. Hartono.

Ia menegaskan bahwa kampus yang aman bukan berarti membatasi kebebasan akademik maupun ruang dialog. Sebaliknya, rasa aman dan sikap saling menghormati menjadi prasyarat bagi tumbuhnya kreativitas, kebebasan berpikir, dan keunggulan akademik. Pencegahan dan penanganan kekerasan, lanjutnya, merupakan tanggung jawab seluruh warga universitas.

Dalam upaya tersebut, Satgas PPK UNS memiliki peran strategis, baik dalam edukasi dan pencegahan, pendampingan, maupun penanganan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peran tersebut menjadi semakin penting karena persoalan kekerasan dapat hadir dalam berbagai bentuk dan membutuhkan perhatian serta penanganan yang serius.

Kepada anggota dan volunteer Satgas PPK UNS yang dilantik, Prof. Hartono berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh integritas, empati, dan tanggung jawab. Setiap laporan perlu didengarkan secara terbuka tanpa menghakimi atau menyalahkan korban, disertai dengan penjagaan kerahasiaan data pribadi serta penanganan secara profesional, objektif, adil, dan sesuai prosedur.

Selain memperkuat penanganan laporan, Satgas PPK UNS juga diharapkan aktif melakukan pencegahan melalui sosialisasi, perluasan akses informasi dan layanan pendampingan, serta kemudahan mekanisme pelaporan. Sinergi dengan seluruh unsur universitas, peningkatan kompetensi melalui kaji latih secara berkelanjutan, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan juga perlu terus diperkuat.

“Melalui kepengurusan periode 2026–2028, saya berharap Satgas PPK UNS dapat memperluas jangkauan pencegahan, memperkuat layanan, dan menumbuhkan budaya saling menjaga di lingkungan kampus,” tutur Prof. Hartono.

HUMAS UNS

Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan pelantikan Anggota dan Volunteer Satgas PPK UNS Periode 2026–2028 dilaksanakan?

Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026. Lihat di artikel

Dimana lokasi pelantikan Satgas PPK UNS Periode 2026–2028?

Acara pelantikan bertempat di Ruang Sidang IV Gedung dr. Prakoso UNS. Lihat di artikel

Apa regulasi yang menjadi landasan UNS dalam membangun lingkungan kampus yang aman?

UNS menetapkan Peraturan Rektor UNS Nomor 7 Tahun 2025 sebagai landasan pencegahan dan penanganan kekerasan. Lihat di artikel