Sosialisasi Tata Cara Pengisian SP Online

Memperhatikan Surat Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Nomor B-043/BPS/SP2020/03/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal Sosialisasi Tata Cara Pengisian SP Online, menyebutkan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 470/0004892 tanggal 11 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 Provinsi Jawa Tengah (terlampir), disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Jawa Tengah menginstruksikan seluruh ASN/ pegawai/ karyawan/ honorer di lingkungan OPD/ BUMN/ BUMD/ Instansi Vertikal/ PTN/ PTS se Jawa Tengah untuk berpatisipasi aktif dalam Sensus Penduduk 2020 Online (SP Online) dengan mengakses dan menjawab seluruh pertanyaan pada laman sensus.bps.go.id hingga akhir bulan Maret 2020 ini dengan jujur dan benar.
  2. Sebagai informasi, sebelum mengakses laman tersebut perlu disiapkan NIK, nomor KK, dan dokumen status perkawinan berupa nomor surat/ akta pernikahan/ perceraian atau surat/ akta kematian.
  3. Masing-masing institusi diharapkan menugaskan 1 (satu) orang pegawai sebagai penanggungjawab pelaporan dan meng-input pencapaian SP Online melalui form google sheet pada link laci: s.bps.go.id/Progress_SPOnline_Pegawai.
  4. Bersama ini disampaikan bahan sosialisasi untuk dapat disebarluaskan di institusi Bapak/ Ibu. File dapat diunduh di link laci: s.bps.go.id/bahansosialisasi_SPOnline.
  5. Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Minatus Saniyah (081548051363) atau Sdr. Rio Basunindya Gunawan (081215145555).
  6. Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah akan menyampaikan laporan tingkat pencapaian pengisian masing-masing institusi kepada Gubernur secara berkala/ sewaktu-waktu diminta.

Lampiran:

  • Surat Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Nomor B-043/BPS/SP2020/03/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal Sosialisasi Tata Cara Pengisian SP Online. [unduh]
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020. [unduh]
  • Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 470/0004892 Tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 Provinsi Jawa Tengah. [unduh]
Skip to content