FH UNS Gelar Diskusi Bertajuk Meneguhkan Negara Hukum Berkarakter Pancasila

FH UNS Gelar Diskusi Bertajuk Meneguhkan Negara Hukum Berkarakter Pancasila

FH UNS menggelar Diskusi Publik “Meneguhkan Negara Hukum Berkarakter Pancasila” pada 26 Mei 2026 di Aula Gedung 3 FH UNS. Acara ini mengkaji kesenjangan antara norma hukum dan praktik ketatanegaraan, serta menyoroti urgensi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

UNSFakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Meneguhkan Negara Hukum Berkarakter Pancasila” pada Selasa (26/5/2026), bertempat di Aula Gedung 3 FH UNS. Acara yang diinisiasi oleh Bagian Hukum Tata Negara FH UNS bekerja sama dengan P3KHAM LPPM UNS dihadiri oleh kurang lebih 100 peserta dari sivitas akademika UNS.

Diskusi publik ini menghadirkan Prof. Dr. Arif Hidayat, S.H., M.S., Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018, sebagai narasumber, dengan Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum., Dosen Bagian Hukum Tata Negara FH UNS, sebagai moderator.

Dalam forum tersebut, para peserta diajak untuk menelaah kembali apakah negara hukum yang dibangun Indonesia selama ini sudah benar-benar berkarakter Pancasila atau masih lebih banyak berhenti pada tataran normatif. Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam praktik ketatanegaraan, idealisme konstitusi sering kali berhadapan dengan realitas sosial-politik yang tidak sederhana. Di satu sisi, UUD 1945 telah menegaskan jaminan atas berbagai hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3). Namun di sisi lain, pelaksanaan hak-hak tersebut masih kerap menemui hambatan dalam bentuk pembatasan, ketimpangan akses, dan penegakan hukum yang belum sepenuhnya adil.

Diskusi ini penting dibahas karena Indonesia saat ini menghadapi persoalan mendasar dalam hubungan antara norma hukum, praktik kekuasaan, dan etika kenegaraan. Secara formal, Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan konstitusi sebagai dasar tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Akan tetapi, dalam praktiknya, masih tampak adanya jarak antara semangat konstitusi dan perilaku institusi maupun aparatur penegak hukum. Jarak inilah yang membuat pembahasan mengenai negara hukum berkarakter Pancasila menjadi sangat relevan, bukan hanya sebagai konsep akademik, tetapi juga sebagai kritik terhadap realitas ketatanegaraan.

Salah satu titik tekan utama dalam diskusi ini adalah urgensi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini menegaskan bahwa partisipasi warga negara merupakan bagian inheren dari demokrasi konstitusional. Namun, kebebasan tersebut tidak akan bermakna apabila dalam praktiknya warga negara masih menghadapi ketakutan, pembungkaman, atau ketidaksetaraan di depan aparat penegak hukum. Dengan kata lain, problem Indonesia bukan pada ketiadaan norma, melainkan pada kesenjangan antara teks konstitusi dan realitas implementasi.

Diskusi ini juga menyoroti bahwa dasar hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia tidak hanya dibangun dari satu pendekatan tunggal, melainkan dari perpaduan gagasan demokrasi, teokrasi, dan nomokrasi. Dalam perspektif tersebut, hukum tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen formal, tetapi harus mencerminkan nilai moral, keadilan sosial, dan orientasi kebangsaan. Karena itu, konstitusi Indonesia juga kerap dibaca melalui gagasan blue constitution, yakni pengembangan pemikiran konstitusi ekonomi yang menempatkan pengelolaan sumber daya dan orientasi kemakmuran rakyat sebagai bagian dari mandat konstitusional. Gagasan ini memperluas pemahaman bahwa konstitusi bukan sekadar alat pembatas kekuasaan, tetapi juga alat pengarah pembangunan yang berkeadilan.

Selain itu, forum ini penting karena menyoroti melemahnya mekanisme check and balances dalam praktik bernegara. Secara teoritis, mekanisme ini adalah pilar utama demokrasi konstitusional. Namun, dalam kenyataan, kekuatan oligarki politik dan oligarki ekonomi sering kali menempatkan lembaga negara dalam posisi yang tidak sepenuhnya independen. Ketika kepentingan modal, kekuasaan, dan jaringan elite lebih dominan daripada nilai konstitusi, maka hukum berisiko kehilangan daya kendalinya.

Pada titik ini, diskusi publik menjadi ruang untuk bertanya secara jujur: bagaimana merevolusi budaya implementasi agar tidak terus menyimpang dari dasar hukum yang semestinya?

Suasana diskusi berlangsung hangat, kritis, dan penuh antusiasme. Para Mahasiswa menunjukkan partisipasi yang tinggi melalui pertanyaan-pertanyaan tajam mengenai masa depan negara hukum, kualitas demokrasi, dan posisi generasi muda dalam memperbaiki sistem ketatanegaraan. Banyak peserta menyoroti perlunya perubahan yang bukan hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural. Mereka penasaran tentang langkah konkret apa yang dapat dilakukan agar generasi emas mampu ikut merekonfigurasi sistem yang selama ini dianggap menjauh dari cita-cita dasar hukum Indonesia.

Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan mengenai solusi atas lemahnya sistem check and balances. Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Arif Hidayat, S.H., M.S. menyampaikan bahwa salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan adalah reformasi sistem pemilu. Ia menjelaskan bahwa sistem pemilihan yang berlaku saat ini cenderung memberi ruang besar pada figur yang memiliki modal finansial, jabatan, atau citra publik kuat, sehingga partisipasi politik sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan kualitas substantif calon.

Menurut beliau, prinsip proporsional terbuka terbatas dapat menjadi alternatif untuk dipikirkan lebih jauh. Sistem ini dimaksudkan agar pemilih tetap memiliki ruang untuk menentukan calon legislatif, tetapi dengan mekanisme yang lebih terkendali sehingga kompetisi tidak semata-mata dimenangkan oleh mereka yang kaya, populer, atau memiliki sumber daya kampanye besar. Dalam pandangan ini, reformasi pemilu bukan hanya soal teknis elektoral, melainkan bagian dari upaya memperbaiki arsitektur representasi politik agar lebih adil dan inklusif.

Beliau juga menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka yang berjalan saat ini sering kali memunculkan dampak negatif berupa biaya politik yang tinggi, persaingan tidak sehat antarkandidat dalam satu partai, serta kecenderungan politik uang. Akibatnya, kursi legislatif berpotensi lebih mudah diisi oleh mereka yang memiliki sumber daya besar, bukan semata oleh tokoh yang paling layak secara kapasitas dan integritas. Karena itu, menurut Prof. Arif, diperlukan keberanian untuk memikirkan ulang desain sistem politik agar benar-benar mendekati cita-cita demokrasi substantif.

Harapan dan Arah

Diskusi publik ini tidak hanya dimaksudkan sebagai forum ilmiah, tetapi juga sebagai ajakan untuk menulis ulang arah sejarah kebangsaan secara lebih jujur, kritis, dan bertanggung jawab. Meneguhkan negara hukum berkarakter Pancasila berarti memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai teks, melainkan hidup sebagai pedoman etis dalam penyelenggaraan kekuasaan. Negara hukum yang sejati bukanlah negara yang sekadar memiliki banyak aturan, melainkan negara yang mampu menjamin keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan umum.

Kampus sebagai ruang ilmu diharapkan sering menghadirkan diskusi akademik semacam ini agar menjadi pemantik bagi lahirnya pemikiran-pemikiran baru yang lebih segar dan solutif dalam merespons tantangan ketatanegaraan Indonesia. Dengan semangat akademik dan partisipasi generasi muda, diharapkan akan tumbuh kesadaran kolektif untuk terus menjaga, mengawal, dan memperbaiki arah negara hukum agar tetap berada dalam koridor nilai-nilai Pancasila. HUMAS UNS

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa tujuan utama dari diskusi “Meneguhkan Negara Hukum Berkarakter Pancasila”?

Diskusi ini bertujuan untuk menelaah apakah negara hukum yang dibangun Indonesia sudah berkarakter Pancasila atau masih bersifat normatif, serta mengkritik realitas ketatanegaraan. Lihat di artikel

Siapa narasumber dalam diskusi tentang Negara Hukum Berkarakter Pancasila di FH UNS?

Narasumber dalam diskusi ini adalah Prof. Dr. Arif Hidayat, S.H., M.S., Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018. Lihat di artikel

Mengapa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjadi titik tekan dalam diskusi ini?

Pasal 28E ayat (3) menjadi titik tekan karena secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang merupakan bagian inheren dari demokrasi konstitusional. Lihat di artikel

Bagaimana solusi yang ditawarkan untuk mengatasi lemahnya sistem check and balances?

Salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan adalah reformasi sistem pemilu, seperti prinsip proporsional terbuka terbatas, untuk memperbaiki arsitektur representasi politik agar lebih adil. Lihat di artikel