UNS – Maraknya kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum kini masih menjadi sorotan. Hal ini memunculkan stigma negatif masyarakat terhadap pelanggaran transaksional yang dilakukan oleh oknum penegak hukum tersebut. Inilah yang melatarbelakangi diadakannya seminar jurnal integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusung tema “Korupsi Sektor Hukum” pada Senin (25/9/2017) lalu. Acara yang digagas Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) Universitas Sebelas Maret (UNS) digelar di Gedung dr. Prakosa Kantor Pusat UNS Surakarta.
Seminar tersebut tak hanya membahas masalah penanganan korupsi yang dilakukan KPK, namun juga mengupas proses peradilannya di mata hukum. Ketiga pembicara yang pakar di bidangnyapun diundang untuk memaparkan kajian seputar korupsi, politik, dan hukum kepada masyarakat luas khususnya civitas akademika UNS. Pemapar materi tersebut ialah Supanto (Dekan Fakultas Hukum UNS), Yadyn (Jaksa Penuntut Umum KPK), dan Suwarsono (eks-penasihat KPK dan Redaktur Jurnal Integritas KPK) dengan moderator Agung Nur Probohudono (Kepala PUSTAPAKO UNS).

Sebelum mengkaji lebih jauh, Supanto terlebih dahulu menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan acara ini ialah untuk membangun suatu bentuk jaringan antikorupsi antara KPK dan kelompok cendekia. Ia juga menggarisbawahi bahwa korupsi yang diartikan sebagai bentuk pengingkaran amanah kekuasaan sekaligus penghancuran integritas tersebut perlu dukungan dari berbagai pihak.
Di sisi lain, Suwarsono lebih menekankan pada peran masyarakat sipil terhadap penegakan tindak pidana korupsi. Namun berkaca pada Singapura dan Hongkong yang hanya memiliki satu lembaga yang bertanggungjawab menangani korupsi, Indonesiapun bisa diberlakukan demikian. Terbentuknya beberapa lembaga penggiat korupsi seharusnya bisa jadi poin unggul Indonesia untuk meminimalisasi pelanggarannya.
“Pemberantasan korupsi juga memiliki peluang besar untuk berhasil jika berbagai lembaga terkait tersebut bersih dan efektik dalam penanganan hukum,” paparnya.
Pada kenyataannya, oknum penegak hukum itu jugalah yang menjadi aktor Operasi Tangkap Tangan KPK. Berangkat dari hal ini, Yadyn juga mengurai kasus-kasus yang menyeret pihak yang seharusnya mengawal kasus tersebut.
“Kasus ini memberikan dampak buruk dalam tatanan penegakan hukum di Indonesia dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat dalam hal kualitas penegakan hukum yang baik dan berkeadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya. humas-red.uns/Dty
















