HMP Kovalen UNS Menyoal Peniadaan Skripsi

Seminar Nasional Menyikapi Peniadaan Skripsi
Paristiyanti Nurwardani, Direktur Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi serta Joko Nurkamto, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNS dihadirkan sebagai pembicara pada seminar nasional, Sabtu(24/10/2015).
Paristiyanti Nurwardani, Direktur Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi serta Joko Nurkamto, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNS dihadirkan sebagai pembicara pada seminar nasional, Sabtu(24/10/2015).
Paristiyanti Nurwardani, Direktur Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi serta Joko Nurkamto, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNS dihadirkan sebagai pembicara pada seminar nasional, Sabtu(24/10/2015).

Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) Kimia FKIP Kovalen Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyoal peniadaan skripsi pada seminar nasional, Sabtu(24/10/2015). Seminar nasional yang diselenggarakan sebagai rangkaian Kovalen Edu Fair V ini menghadirkan Paristiyanti Nurwardani, Direktur Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi serta Joko Nurkamto, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNS. Pingkan Putri Intani, penanggung jawab acara seminar nasional mengatakan tema “Menelaah Kriteria Kelulusan Mahasiswa Strata 1 Pasca Peniadaan Skripsi” dipilih terkait adanya isu penghapusan skripsi beberapa waktu lalu.

Bertempat di Aula Lama Gedung Pasca Sarjana UNS, Paristiyanti menjelaskan kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa strata 1 masih dalam pengkajian. Lebih lanjut Paristiyanti memaparkan kurikulum pendidikan tinggi, kompetensi kerja (KKNI) serta kompetensi lulusan (SNDIKTI). Paristiyanti memberi contoh salah satu kompetensi kerja (KKNI) pada keterampilan level 6 (D4/S1) yang harus dikuasai yaitu mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

Sementara itu, bagi Joko Nurkamto, mahasiswa seharusnya memiliki kesadaran sendiri untuk secara aktif mengembangkan potensi diri di perguruan tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/ atau profesional sesuai dengan Undang-undang No. 12/2012 tentang DIKTI. Pengembangan potensi bisa dilakukan dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan atau teknologi.

Joko menambahkan kebenaran ilmiah atau ilmu dikembangkan melalui penelitian yang hasilnya dapat dilaporkan dalam berbagai bentuk, salah satu di antaranya adalah skripsi. Dalam kesempatan tersebut Joko juga menyampaikan Peraturan Rektor No. 644/UN27/HK/2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Program sarjana di UNS. Peraturan tersebut berbunyi “Pada akhir masa studinya, mahasiswa wajib menyusun skripsi atau tugas akhir yang berbobot 6 sks. Penyusunan skripsi atau tugas akhir dapat dimulai apabila mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan beban belajar sebesar minimal 110 sks untuk jangka waktu 6 hingga 12 bulan…..”

Untuk itu, Joko Nurkamto yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) UNS periode 2011 – 2015 ini menyampaikan, mahasiswa setidaknya menguasai lima hal agar penelitiannya bermutu. Lima hal tersebut adalah mahasiswa harus menguasai bahasa Inggris karena 80% referensi yang digunakan menggunakan bahasa Inggris, academic reading, academic writing, menguasai metodologi, serta kemampuan subtantif terhadap bidang yang ditekuni.[](nana.red.uns.ac.id)