Pakar Ekonomi UNS Tanggapi Pemberlakukan Pembatasan Aktifitas Masyarakat

UNS — Pakar Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim, Ph.D, menanggapi bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 yang telah diberlakukan pemerintah mulai 11 hingga 25 Januari mendatang akan berdampak pada perekonomian masyarakat. Hal ini dikarenakan aktifitas perekonomian masyarakat menjadi berkurang.

Kepada uns.ac.id, Lukman mengatakan selama PPKM ini, terdapat pembatasan aktifitas kegiatan restoran, makan atau minum ditempat hanya boleh sebesar 25% dari kapasitas tempat duduk dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran. Kemudian juga membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 19.00 WIB.

“Berdasarkan pengalaman yang terjadi, pola transaksi dan konsumsi masyarakat sudah berubah sejak awal pandemi, dugaan saya pengaruhnya bagi ekonomi masyarakat tidak terlalu besar. Apalagi seperti aturan yang diterapkan di Solo, transaksi kuliner yang semula dibatasi hingga pukul 7 malam akhirnya dibatalkan dan para pedagang tetap diijinkan berjualan sesuai jam operasional dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ini artinya tidak ada bedanya dengan sebelumnya,” terang Lukman, Sabtu (16/1/2021).

Menurutnya, bagaimanapun pemerintah tetap memikirkan dampak ekonomi bagi masyarakat dengan adanya pembatasan aktifitas. Selama ketersediaan bahan kebutuhan pokok pemerintah cukup, tidak ada masalah. Apalagi pemerintah tetap menggelontorkan bantuan dari berbagai skema, bantuan sosial yang sifatnya tunai maupun transfer. Termasuk juga adanya bantuan untuk kelompok karyawan non PNS yang penghasilan di bawah Rp. 5 juta sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

“Daya beli masyarakat tetap oke, hanya dibatasi waktunya saja. Masyarakat tetap berbelanja dengan waktu yang telah ditentukan dan tetap mematuhi protokol kesehatan” pungkasnya. Humas UNS

Skip to content