Rektor UNS Resmikan Fasilitas Pembelajaran dan Perkantoran di FISIP

Rektor UNS Resmikan Fasilitas Pembelajaran dan Perkantoran di FISIP

UNS — Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Jamal Wiwoho meresmikan fasilitas pembelajaran dan perkantoran di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). Fasilitas ini diresmikan pada Selasa (11/1/2022) langsung di Aula Gedung I FISIP UNS.

Rektor UNS, Prof. Jamal mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi perbaikan yang telah dilakukan oleh FISIP UNS. Gedung FISIP UNS diketahui merupakan gedung yang sudah tua karena dibangun pada 1976 sehingga perlu dilakukan pemeliharaan baik dari segi gedung maupun sarana dan prasarana supaya gedung tersebut tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Rektor UNS Resmikan Fasilitas Pembelajaran dan Perkantoran di FISIP

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh FISIP dengan melakukan perbaikan fasilitas pembelajaran dan perkantoran serta memfungsikan ruang-ruang baru seperti ada Ruang Senat Akademik Fakultas. Ini perlu ditiru oleh fakultas lainnya,” ujar Prof. Jamal.

Dekan FISIP UNS, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si. menyampaikan ucapan terima kasih kepada rektor dan jajarannya yang telah memberikan izin kepada FISIP untuk melakukan perbaikan fasilitas pembelajaran dan perkantoran. Izin tersebut juga terejawantahkan melalui anggaran dan dukungan emosional yang diberikan Rektor dalam perbaikan gedung dan sarana prasarana FISIP.

Rektor UNS Resmikan Fasilitas Pembelajaran dan Perkantoran di FISIP

“Menyiapkan calon-calon pemimpin masa depan sesuai dengan tagline FISIP tentu bukan pekerjaan yang mudah. Untuk itu, membuat iklim belajar yang menyenangkan, menyejukkan, dan iklim pendidikan yang sehat adalah tugas kami. Untuk itu, kami memperbaiki fasilitas pembelajaran dan perkantoran ini,” kata Prof. Ismi.

Beberapa perbaikan fasilitas yang dilakukan di antaranya pengecatan Gedung IV FISIP, penyediaan ruang laboratorium S-1 Administrasi Negara di Gedung IV FISIP, pembuatan ruang Senat Akademik FISIP, perlengkapan videotron di ruang Aula FISIP, perbaikan hall di Gedung 1 FISIP, perbaikan interior ruang Koordinator Tata Usaha, pembuatan ruang laktasi di Gedung II , ruang kesehatan di Gedung II, ruang pengelolaan jurnal, perbaikan interior ruang Senat Akademik di Gedung IV, perbaikan ruang interior ruang sidang, ruang seminar, tambahan ruang lab komputer dan jaringan, perbaikan hutan publik, dan parkir mahasiswa FISIP.

Rektor UNS Resmikan Fasilitas Pembelajaran dan Perkantoran di FISIP

Selain itu, FISIP UNS juga sekaligus meresmikan layanan sosial Lapor BuDe yakni layanan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan FISIP UNS. Layanan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peresmian ini turut dihadiri oleh jajaran wakil rektor, dekan fakultas/sekolah di UNS, dan senat akademik tiap fakultas. Humas UNS

Reporter: Ida Fitriyah
Editor: Dwi Hastuti