Rektor UNS Sambut Baik Kebijakan Mendikbudristek Terkait Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi

Peringkat UNS Versi Webometrics Tahun 2024 Meningkat

UNS — Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. menyambut baik hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi tidak wajibkan mahasiswa S1 dan D4 membuat skripsi untuk tugas akhir. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023) kemarin.

Prof. Jamal menyampaikan bahwa Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini merupakan sebuah inovasi baru di dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.

“Saya melihat bahwa yang di soroti adalah tugas-tugas terkait tugas akhir misal skripsi. Di mana dulu itu jadi parameter kelulusan yang sifatnya tugas akhir. Sekarang ini sifatnya tidak harus skripsi tapi bisa diganti dengan yang lain. Misalnya prototipe atau tugas-tugas lain yang ditentukan oleh universitas,” terang Prof. Jamal saat ditemui di Gedung dr. Prakosa UNS, Kamis (31/8/2023).

Lanjut Prof. Jamal, disamping itu kalau melihat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), hadirnya kebijakan Mendikbudristek tersebut dapat memberi ruang kepada universitas untuk melakukan inovasi dan kreativitas. “Universitas bisa melakukan inovasi untuk menentukan apa yang menjadi tugas mahasiswa baik pada jenjang diploma maupun di jenjang sarjana,” imbuhnya.

Saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS dan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS untuk membahas terkait petunjuk pelaksanaan dari kebijakan baru Mendikbudristek ini. “Kami menyambut baik kebijakan ini dan akan menyesuaikan, saya minta Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan dan LPPMP supaya bisa memberikan sebuah petunjuk pelaksanaan atau segera melakukan pertemuan-pertemuan untuk menyikapi hal itu. Supaya apa, supaya bagi penyelenggara diploma maupun sarjana ada kesamaan,” pungkasnya. HUMAS UNS

Reporter: Dwi Hastuti

Skip to content