Rektor UNS Prof. Hartono menyatakan belum ada edaran resmi dari Kemendiktisaintek mengenai wacana penutupan program studi. Keputusan pembukaan dan penutupan prodi di PTNBH seperti UNS berada di tingkat perguruan tinggi, mempertimbangkan aspek akademik, keberlanjutan, dan ilmu pengetahuan.
UNS — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggulirkan wacana evaluasi hingga penutupan program studi yang dinilai tidak lagi selaras dengan kebutuhan industri. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mengurangi kesenjangan antara kompetensi lulusan perguruan tinggi dan tuntutan dunia kerja.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si. menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum terdapat edaran maupun petunjuk teknis resmi dari Kemendiktisaintek terkait kebijakan penutupan Program Studi (Prodi) yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan industri.
Prof. Hartono menegaskan bahwa, khususnya bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) termasuk UNS, kewenangan pembukaan dan penutupan Prodi berada di tingkat perguruan tinggi.
“Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan berlapis, mulai dari pengusulan, review, penilaian, hingga persetujuan oleh Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat (MWA). Yaitu dengan mempertimbangkan berbagai aspek tidak hanya aspek akademik namun juga terkait dengan potensi kesinambungannya,” terang Prof. Hartono, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, UNS menekankan bahwa kebutuhan industri bukan satu satunya pertimbangan untuk membuka dan menutup Prodi. Ada pertimbangan lain diantaranya adalah pengembangan ilmu pengetahuan dan ciri khas (uniqueness) dari perguruan tinggi sesuai dengan visi yang telah ditetapkan.
Dalam beberapa tahun terakhir, UNS telah melakukan upgrading sejumlah Prodi D3 menjadi Prodi sarjana terapan (D4) yang lebih spesifik dalam upaya untuk lebih mendekatkan dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia industri serta mendasarkan pada tren di dalam bidang tersebut sesuai dengan karakteristik pendidikan vokasi. Dalam waktu dekat, beberapa program D3 lainnya juga akan di upgrade ke program sarjana terapan (D4). HUMAS UNS
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah ada edaran resmi dari Kemendiktisaintek tentang penutupan prodi?
Hingga saat ini, belum terdapat edaran maupun petunjuk teknis resmi dari Kemendiktisaintek terkait kebijakan penutupan Program Studi. Lihat di artikel
Siapa yang berwenang menutup program studi di UNS?
Khususnya bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) termasuk UNS, kewenangan pembukaan dan penutupan Prodi berada di tingkat perguruan tinggi. Lihat di artikel
Aspek apa saja yang dipertimbangkan dalam penutupan program studi di UNS?
Proses tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya akademik, namun juga potensi kesinambungannya, pengembangan ilmu pengetahuan, dan ciri khas perguruan tinggi. Lihat di artikel
Bagaimana UNS mendekatkan prodi dengan kebutuhan industri?
UNS telah melakukan upgrading sejumlah Prodi D3 menjadi Prodi sarjana terapan (D4) yang lebih spesifik dan akan terus melakukan upgrade serupa. Lihat di artikel


















