UNS Bersiap Integrasikan Isu PPKS dalam Mata Kuliah

UNS – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bersiap mengintegrasikan isu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam mata kuliah. Hal ini disampaikan dalam Workshop Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS, Jumat (27/9/2024). Kegiatan yang diadakan di UNS Inn diikuti oleh sekitar 75 dosen dari perwakilan setiap fakultas di lingkungan UNS.

Hadir sebagai pembicara yaitu Indra Budi Setiawan, S.Kom., M.Pd. dari Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek); Dr. Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, S.H.,M.Hum., selaku Sekretaris Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS; serta Ketua Satgas PPKS UNS, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian UNS, Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini berdampak pada degradasi sosial. Sering terjadi kekerasan seksual di masyarakat maupun di lingkungan kampus.  Beliau menekankan pentingnya pencegahan kekerasan seksual dengan mengintegrasikan isu ini di dalam mata kuliah. Upaya ini bisa dilakukan dengan menggunakan case method maupun project base learning.

“Kegiatan yang diprakarsai oleh Satgas PPKS ini diharapkan mampu mengurangi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus UNS,” terang Prof. Fitria.

Sesi pertama disampaikan oleh Indra Budi Setiawan S.Kom., M.Pd. Ia menyampaikan materi bertajuk “Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan”. Lingkungan kampus merupakan daerah rawan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kampus seharusnya menjadi tempat yang merdeka atau bebas dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya. Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan agar isu kekerasan seksual tidak berkembang di lingkungan kampus.

Kemendikbudristek dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual membuat beberapa peraturan. Terdapat Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi, Keputusan Mendikbudristek Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka, Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Salah satu upaya di tingkat institusi adalah dengan melakukan integrasi pembelajaran terkait PPKS ke dalam kegiatan akademik lain selain kegiatan pembelajaran formal. Cara ini mewajibkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mempelajari PPKS. Pedoman pelaksanaan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022.

“Pembelajaran materi PPKS dapat meliputi Filosofi dan Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia, Pengenalan Kekerasan, Pemahaman Kekerasan Seksual, serta Pemahaman Dampak Kekerasan Seksual,” ujar Indra Budi.

Sesi kedua oleh Ketua Satgas PPKS UNS, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si. Beliau menyampaikan perlunya integrasi isu PPKS ke dalam mata kuliah di seluruh program studi UNS. Beliau menilai bahwa mata kuliah di bidang pendidikan memiliki peran penting dalam mengatasi isu kekerasan seksual melalui pendekatan yang bersifat preventif, pedagogis, dan manajerial. Melalui pendidikan, perguruan tinggi dapat menciptakan lingkungan yang aman, serta melahirkan lulusan yang peka terhadap isu kekerasan seksual dan mampu berperan aktif dalam pencegahannya di masyarakat.

“Kekerasan seksual merupakan topik multidisipliner yang bisa dibahas dari berbagai sudut pandang ilmu,” tutur Prof. Ismi.

Sesi ketiga disampaikan oleh Sekretaris LPPMP UNS, Dr. Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, S.H.,M.Hum. Tajuk materinya ini adalah “Integrasi Isu-Isu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Dalam Case Method dan Team Based Project Mata Kuliah di UNS”. Dalam paparannya dijelaskan bagaimana teknis untuk melakukan integrasi isu kekerasan seksual di mata kuliah yang akan diampu oleh dosen. Integrasi isu PPKS di UNS akan dilakukan dengan merumuskan relevansi Capaian Pembelajaran (CPL), relevansi bahan kajian/sub Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), serta relevansi kasus/permasalahan.

Case Method berfokus pada partisipasi aktif mahasiswa untuk alternatif solusi atau pemecahan kasus. Mahasiswa melakukan analisis terhadap kasus untuk membangun rekomendasi solusi, dibantu dengan diskusi kelompok untuk menguji dan mengembangkan rancangan solusi. Beberapa cara diantaranya adalah dengan case-based learning, case study teaching method, case-based teaching method, serta problem based learning. Sedangkan team based project merupakan metode gabungan dari problem based learning, team based learning, dan project based learning. Kelompok akan disajikan suatu permasalahan atau pertanyaan kompleks, lalu diberikan ruang untuk membuat rencana kerja dan model kolaborasi.

Integrasi isu PPKS melalui case method dan team based project juga berperan dalam keberhasilan implementasi Indikator Kinerja Utama (IKU) 7. Melalui workshop ini, pembelajaran yang tercipta kedepannya akan menciptakan kelas yang kolaboratif dan partisipatif. Selain itu, diharapkan pula dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Humas UNS

Reporter: R. P. Adji
Redaktur: Dwi Hastuti