UNS Gelar Ujian Dinas Tingkat I untuk Tenaga Kependidikan Non-ASN

UNS Gelar Ujian Dinas Tingkat I untuk Tenaga Kependidikan Non-ASN (2)

UNS — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I (Tk.I) sebagai salah satu syarat administratif bagi Tenaga Kependidikan Non- Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) untuk dapat naik ke pangkat golongan III/a. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen UNS dalam mendukung pengembangan karier dan profesionalisme pegawai.

Ujian Dinas Tk.I dilaksanakan pada Selasa (10/6/2025) bertempat di Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) UNS. Ujian ini diikuti oleh Tenaga Kependidikan/ Pegawai UNS dari berbagai unit kerja yang telah memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti ujian.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia UNS, Dr. Dewi Kusuma Wardani, M.Si.; Kepala Subdirektorat Pelaksanaan dan Penatausahaan Karier, Iwan Kusmartono, S.H. beserta
Kepala Seksi Administrasi dan Karier Tenaga Kependidikan, Nety Hernawati, S.E. memantau pelaksanaan Ujian Dinas Tk.I.

Kepala Seksi Administrasi dan Karier Tenaga Kependidikan, Nety Hernawati, S.E. menyampaikan bahwa Ujian Dinas Tk.I adalah ujian yang dilaksanakan bagi pegawai Non-ASN yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a. Pelaksanaan Ujian Dinas Tk.I ini diikuti oleh 120 Tenaga Kependidikan Non-ASN UNS. “Sebelumnya yang mengajukan untuk mengikuti Ujian Dinas Tk.I ada 143 orang. Setelah diseleksi yang memenuhi syarat ada 120 orang,” terang Nety.

Untuk mengikuti Ujian Dinas Tk.I, terdapat beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Diantaranya yaitu pegawai Non-ASN dengan pangkat golongan terakhir II/d, lalu minimal 2 tahun menduduki pangkat terakhir. Kemudian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir bernilai baik, dan tidak sedang menjalani hukungan disiplin sedang/berat. “Yang bersangkutan juga harus menyerahkan surat pernyataan keaslian dokumen bermaterai 10.000 serta surat pengantar dari unit kerja masing-masing,” imbuhnya.

Selain itu, tenaga kependidikan yang mengajukan untuk mengikuti Ujian Dinas Tk.I juga harus melengkapi beberapa berkas untuk diunggah. Mulai dari scan dokumen asli Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir II/d, lalu scan dokumen asli SK pengangkatan pertama menjadi pegawai Non-ASN. Kemudian scan dokumen asli SKP tahun 2023 dan tahun 2024 minimal nilai baik, scan dokumen asli surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat ditandatangani minimal wakil dekan non akafemik/ direktur. Persyaratan lain adalah scan dokumen asli surat pernyataan keaslian dokumen bermaterai 10.000.

Nety berharap, kegiatan ini menjadi motivasi bagi para tenaga kependidikan untuk terus meningkatkan kompetensi dan dedikasi dalam menjalankan tugas.

“Kami berharap pelaksanaan Ujian Dinas Tk. I ini tidak hanya menjadi tahapan formalitas dalam proses kenaikan pangkat, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun budaya kerja yang profesional, kompeten, dan berintegritas di lingkungan UNS,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya kesadaran pegawai untuk terus belajar dan beradaptasi dengan dinamika administrasi pemerintahan serta perkembangan dunia pendidikan tinggi.

“Ke depan, kami berharap seluruh pegawai di UNS semakin siap menghadapi tantangan dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi institusi. Kenaikan pangkat bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari perjalanan pengembangan diri dan karier yang berkelanjutan,” tambahnya. HUMAS UNS