Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan

Sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Perubahan serta surat edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1981/A.A2/SE/2018 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Rektor UNS mengeluarkan surat edaran tentang peraturan jam kerja selama bulan puasa, penetapan cuti bersama, dan libur hari raya Idul Fitri Tahun 2018. Untuk mengetahui selengkapnya tentang edaran tersebut, dapat diunduh disini.

Skip to content