Guru Besar Baru FH UNS Dalami Kepakaran Ilmu Hukum dan Pembangunan Sistem Peradilan

Guru Besar Baru FH UNS Dalami Kepakaran Ilmu Hukum dan Pembangunan Sistem Peradilan

UNSUniversitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengukuhkan Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum. sebagai Guru Besar baru. Beliau merupakan Guru Besar ke-13 pada Fakultas Hukum (FH) dan ke-313 UNS. Pengukuhan ini menjadikannya guru besar dalam bidang Kepakaran Ilmu Hukum dan Pembangunan Sistem Peradilan. Pidato inaugurasi yang disampaikan mengangkat judul “Persaingan Tradisi Hukum dalam Pembangunan Sistem Peradilan Trans-Sistemik”.

Dalam pidato ilmiah ini, Prof. Hari memaparkan bahwa sistem hukum bermula pada peran hukum sebagai kerangka kerja. Hal ini berguna dalam membangun dan merumuskan kebijakan pembangunan hukum. Pentingnya Institusi hukum yang efektif menjadi faktor penentu ekonomi pasar agar berdampak pada pembangunan hukum.

Paparannya menyampaikan reviu sistem peradilan dengan memuat sejumlah hal di dalamnya. Terdapat tiga hal utama, yaitu nilai sistem yang dilayani, metode menentukan prosedur hukum, serta jalan pembangunan hukum. Maka dari itu dibutuhkan revolusi pada sistem hukum di Indonesia yang menganut Mixed Legal System yang telah bermuara sejak masa kolonial.

Mixed Legal System memunculkan persaingan sistem hukum dengan munculnya pendefinisian, teori, serta perspektif baru, berikut merupakan contoh negara-negara yang menggunakan Mixed Legal System yaitu Skotlandia, Texas, Japan, dan Malaysia,” terang Prof. Hari.

Prof. Hari juga memaparkan mengenai transplantasi hukum yang merupakan penyebab lintas sistem hukum. Hal tersebut menjadi penyebab terbentuknya sistem hukum campuran. Beliau memberikan contoh pada perkembangan inovasi teknologi Tiongkok yang menciptakan Smart Court. Inovasi ini memanfaatkan teknologi Artificial intelligence (AI). Prof. Hari menilai Indonesia memiliki sistem peradilan yang sekuler dan berbasis agama serta peradilan adat dengan kearifan lokal. Akan tetapi hal tersebut telah dimatikan pasca kemerdekaan. Sistem peradilan Indonesia saat ini telah didominasi sistem hukum Eropa Barat.

“Dengan menggunakan pendekatan Trans-Sistemik yang lahir untuk menyelaraskan Common Law dan Civil Law. Pada akhirnya Trans-Sistemik akan mengembangkan teori untuk menghasilkan sistem hukum pluralis,” tutur Prof. Hari.

Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, dr. M.Si. mengapresiasi dedikasi, komitmen, dan perjuangan guru besar baru, termasuk Prof. Hari Purwadi, dalam mencapai jabatan fungsional tertinggi seorang dosen. Gelar Guru Besar memiliki tanggung jawab besar untuk terus memberikan kontribusi kepada kemajuan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pembangunan bangsa. Disamping itu, guru besar juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan kontribusi, partisipasi, dan karya demi kemajuan perguruan tinggi dan masyarakat.

“Secara formal, seorang guru besar dituntut untuk menghasilkan karya-karya besar dalam tridarma perguruan tinggi. Pada tahun yang akan datang, tingkatkan lebih banyak kontribusi untuk memajukan UNS dan meningkatkan reputasi nasional maupun internasional,” ujar Prof. Hartono.
Humas UNS


Rredaktur: Dwi Hastuti