Dukung UU IG, UNS Gelar Geospatial Day

Disahkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial tanggal 21 April 2011 memberikan kepada masyarakat hak atas akses Informasi Geospasial (IG). Sebagai bentuk dukungan itu, Prodi Pendidikan Geografi UNS bekerja sama dengan Ikatan Geograf Indonesia (IGI) menyelenggarakan Seminar Nasional “Informasi Geospasial untuk Kajian Kebencanaan dalam Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan dan Pengembangan Kecerdasan Spasial (Spatial Thinking) Masyarakat di Aula Gedung F FKIP UNS, Kamis (22/3/2012) sebagai upaya untuk menyebarluaskan (IG). Dalam semnas itu, hadir Ketua IGI Prof. Dr. Suratman sebagai keynote speaker.

Suratman mengatakan bahwa jumlah guru besar bidang Geografi di Indonesia tak lebih dari 50 orang. Hal itu disebabkan oleh termarjinalisasinya Geografi dibanding dengan bidang-bidang ilmu lain. Padahal, Geografi memiliki peran yang sangat signifikan baik pembangunan keilmuan dan pembangunan nasional.

Lebih jauh Suratman menyesalkan perubahan kurikulum 1994 menjadi kurikulum KBK dan KTSP yang menyempitkan mata pelajaran hanya untuk jurusan IPS. Selain itu, pemerintah juga masih enggan untuk menyediakan laboratorium Georgafi di sekolah-sekolah. Pemerintah masih sebelah mata untuk Geografi.

“Yang rutin dibangun laboratorium IPA. Belum ada untuk laboratorium Geografi,” kata profesor yang juga Dekan Fakultas Geografi UGM ini.

Menanggapi belum adanya pembangunan laboratorium Geografi di tiap sekolah, pihaknya (IGI-red) telah berulang kali mengirim surat kepada Kemdikbud (saat itu kemdiknas-red). Namun, sampai surat terakhir kali dikirim tahun 2010 tidak pernah dibalas.

Suratman mengakui perkembangan Informasi Geospasial di Indonesia selalu terlambat. Dan dengan disahkannya UU IG, Suratman berharap perkembangan IG di Indonesia semkain pesat. IG tak hanya berperan dalam akademik saja tetapi juga meliputi ekonomi, sosial, budaya, militer bahkan hingga politik.[]

Skip to content