Evaluasi Ketua MRPTNI soal Kuliah Daring selama Pandemi Covid-19

Evaluasi Ketua MRPTNI soal Kuliah Daring selama Pandemi Covid-19

UNS — Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho mengatakan, kuliah daring yang sudah diberlakukan sejak bulan Maret tahun lalu merupakan jalan terbaik selama pandemi Covid-19.

Walau demikian, Prof. Jamal menyadari apabila kuliah daring selama pandemi Covid-19 tidak seefektif ketika mahasiswa masih mengikuti perkuliahan tatap muka (PTM).

“Saat pertengahan Maret, UNS mulai mengadakan kuliah daring. Di awal pandemi itu muncul banyak kendala,” ujar Prof. Jamal saat diwawancara Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Kendala yang disebut Prof. Jamal meliputi kesiapan laptop, gawai, dan jaringan internet, yang harus dimiliki oleh dosen dan mahasiswa agar kuliah daring dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, Prof. Jamal juga mendapati dosen yang sudah berusia 50-55 tahun terkendala akibat kurang memahami teknologi. Lebih lanjut, ia menyampaikan, kompabilitas laptop dan jaringan internet juga menjadi penentu kelancaran kuliah daring.

“Dosen yang usianya di atas 50 tahun itu terkadang banyak mengalami kendala. Sebab, materi kuliah harus diunggah dan materinya juga harus tampil menarik. Jika tidak (menarik) akan bosan dan mahasiswa tidak menyalakan kamera saat kuliah daring berlangsung,” tambah Prof. Jamal.

Wacana PTM

Prof. Jamal berulang kali mengutarakan jika kebijakan atau keputusan untuk memberlakukan PTM, diserahkan ke masing-masing rektor PTN. Hal itu sesuai dengan pernyataannya soal PTM yang diutarakan pada Kamis (25/3/2021) yang lalu.

Pada semester genap yang lalu, pemerintah sempat mengatur pelaksanaan PTM dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/ 2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Rektor berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 manakala akan membuka (red: PTM). Karena sebetulnya masing-masing rektor sudah pada siap,” ucapnya.

Apabila nantinya PTN sudah memulai PTM, maka prinsip bersyarat dan bertahap harus dipatuhi. Tujuannya, untuk menghindari penularan SARS-CoV-2 di lingkungan kampus, walaupun sejumlah mahasiswa sudah mulai mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Bersyarat artinya mahasiswa mendapat izin dari orang tua untuk mengikuti PTM, sudah dinyatakan negatif Covid-19 lewat tes PCR/ tes usap antigen, mahasiwa berkenan mengikuti PTM, dan mendapat izin dari Satgas Covid-19 di masing-masing daerah.

Sedangkan, bertahap artinya, akan diterapkan sistem pembagian kelas dan jam kuliah secara terbatas bagi mahasiswa yang datang ke kampus.

Prof. Jamal menerangkan nantinya dalam sehari hanya ada dua mata kuliah yang diikuti oleh mahasiswa. Selama PTM berlangsung, mahasiswa akan dibagi berdasarkan Nomor Induk Mahasiwa (NIM) ganjil dan genap untuk pembagian masuk ke dalam ruang kelas.

Selain itu, jam perkuliahan juga dibatasi. Prof. Jamal mengatakan, durasi maksimal untuk satu SKS selama 30 menit. Hal ini berlaku kelipatan sesuai dengan jumlah SKS yang diambil mahasiswa pada satu mata kuliah. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content